Terkait THM dan Galian C, Pol PP Jonggol Akan Bertindak Jika Ada Aduan Masyarakat

THM dan Galian CILUSTRASI: THM dan Galian C.(foto: asb/hrb)

JONGGOL, HRB – Pihak Kecamatan Jonggol melalui Kasi Trantib menegaskan, terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Galian C di wilayah kerjanya, akan ditindak sesuai aduan masyarakat. Bahkan, penindakakan diakui pihaknya sudah dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten.

“Urusan THM dan Galian Tanah, kami akan bertindak selagi ada aduan dari masyarakat. Pasti kami bertindak jika memang warga merasa resah kemudian mengadukan kepada kami,” kata Dadang kepada Rakyat Bogor, Selasa (9/8/2022).

Dadang menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku usaha THM dan Galian tanah yang ada di wilayahnya. Bahkan, penindakan juga dilakukan bersama pihak Kabupaten.

“Sudah pernah dilakukan penindakan. Himbauan pun kita berikan terhadap pengusaha THM, seperti mewajibkan untuk mengikuti aturan yang ada, dan juga pelaku usaha Galian Tanah, untuk memperhatikan dampak lingkungannya, seperti jalan menjadi becek agar dibersihkan, jika hujan agar tidak beroperasi,” ujarnya.

Disinggung data THM dan Galian Tanah yang ada di Kecamatan Jonggol, Dadang tak bisa memberikan keterangannya secara mendetail, dan memilih untuk tidak membalas konfirmasi wartawan.

Sementara itu, Sekcam Jonggol Gogo yang dikonfirmasi hal ini, juga belum bisa memberikan keterangannya, dan terkesan tak bergeming.

Sebelumnya, kalangan Pemuka Agama turut menyoroti keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Bogor Timur ( Botim). Sebab, sangat tidak dibenarkan oleh semua kalangan agama manapun, karena akan berdampak tak hanya merusak moral, namun juga merusak tatanan agama.

Baca juga:  Tujuh Sapi Asal Jateng Terjangkit PMK di RPH Bubulak

Hal itu dikatakan Presiden Republik Dakwah Islam Bogor Timur Kyai Tatang Tajudin atau yang akrab disapa Kyai Jamesbond. Pihaknya mengajak masyarakat agar menjauhi hiburan malam yang bersifat negatif. “Terkecuali hiburan biasa yang sifatnya mendidik, dengan tempat yang terbuka dan bersifat mengedukasi,” kata Kyai Tatang Tajudin alias Jamesbond, kemarin.

Di lain tempat, Tokoh Sosial Kemasyarakatan Bogor Timur, Romi menegaskan, maraknya THM dan Galian C di wilayah Bogor Timur yang disinyalir tidak memiliki kelengkapan izin, membuat pihaknya turut prihatin.

Dia pun mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda), untuk menindak tegas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya. “Kami minta aparat Penegak Perda Kabupaten menunjukkan loyalitas kinerjanya, dengan menindak tegas pelaku usaha THM dan Galian C yang ada di Bogor Timur,” ucap Romi.

Terkait razia, lanjut Romi, ia meminta agar Satpol PP Kabupaten Bogor, belajar dari sebelumnya yang kerap mengalami kebocoran informasi. Karena, jika memang murni razia, seharusnya tidak bocor. “Razia harus dilakukan super jitu, senyap tanpa terbuka, tanpa berkunjung ke Kecamatan dulu. mungkin itu tidak akan bocor,” tutupnya. (Asb)

Tags: