KLAPANUNGGAL, HRB – Mangkraknya pembangunan perumahan Grand Vilage Madani yang terletak di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal-Kabupaten Bogor, disinyalir akibat adanya persoalan pengembang dalam mengurus perizinan yang belum selesai sehingga menyisakan persoalan.
Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Kanit Satpol PP) Kecamatan Klapanunggal, Atma, saat dikonfirmasi terkait dugaan perumahan Grand Vilage Madani yang mangkrak pembangunannya akibat tidak berizin, mengakui adanya informasi tersebut.
“Ya betul, tapi sudah ada negosiasi dengan pengembang dan penghuni. Difasilitasi oleh Kapolsek dan Koramil sebelum hari raya lalu,” ujarnya melalui pesan Whatsappnya, kemarin. Namun Atma tidak menjawab soal kelengkapan izin dan bagaimana tindakan dari pihak kecamatan, khususnya Satpol PP tentang hal ini.
Atma juga tidak merespons ketika disinggung terkait perumahan itu melanggar aturan atau tidak, akankah memanggil pihak pengembang serta berapa unit yang sudah dibangun di perumahan itu dan berapa KK keluarga yang mengadukan pihak pengembang.
Atma hanya menyatakan pihaknya tak bisa memberi keterangan secara mendetail
“Kami belum tahu, karena waktu musyawarah kita gak dilibatkan, cuma Polsek dan Koramil, silahkan merapat ke Polsek yang lebih jelas,” ujarnya.
Terkait tindakan dari pihak Kecamatan melalui Satpol PP apakah akan melakukan penyegelan atau pemanggilan Developer, pihaknya menjelaskan bahwa sudah ada upaya penindakan, sebelum dirinya menjabat Kasi Trantib Kecamatan. “Sudah dilakukan penghentian kegiatan beberapa bulan lalu, saat kunjungan dewan
Tapi pada saat itu Kanit Pol PP nya bukan saya,” paparnya.
Akibat hal yang menyisakan masalah konsumen karena diduga dibohongi oleh pihak Depelover Perumahan Vilage Madani, ia mengira jika hal itu bukan adanya kesalahpahaman.
“Kalau dibohongi saya kira tidak, cuma dokumen kepemilikan saja yang belum didapat oleh konsumen, tapi rumahnya sudah ditempati pemilik. Bahkan berkas sudah diajukan, cuma belum keluar. Lagian Itu kan zaman dulu, masa main tanda tangan sembarangan,” tukasnya.
Sementara dari pihak Developer Grand Vilage Madani, Wahyu, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangannya terkait persoalan yang ada di perumahan ini. Di lokasi perumahan tersebut, Rakyat Bogor juga tak menjumpai satupun pegawai pengembang perumahan syariah itu.
Sekedar informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa izin perumahan tersebut tidak bisa keluar, seperti Izin lokasinya. Karena lahan itu termasuk lahan basah, dan jika itu izin lokasi tidak bisa keluar, akibat terganjal status lahan basah bagaimana bisa dokumen kepemilikan bisa keluar.
Padahal sebelum menjual pada konsumen, pihak Developer seharusnya lebih dulu merapikan berbagai perizinan, sehingga pada akhirnya tidak ada masyarakat konsumen yang merasa dirugikan. (Asb)
Tags: Grand Vilage Madani
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor