Sukajaya, HRB – Kepala Desa Kiarasari, Ahyar Suryadi mengadukan langung kinerja Camat Sukajaya ke Bupati Bogor Iwan Setiawan beberapa waktu lalu lantaran sulitnya meminta tandatangan terkait pengurusan Akta Jual Beli (AJB) hal itu kini menimbulkan ketegangan antara kepala desa dengan camat.
Pasalnya, atas aduan tersebut berdampak pada 9 berkas permohonan AJB milik warga Desa Kiarasari dikembalikan lantaran diduga Camat Sukajaya merasa sakit hati atas aduan kades tersebut.
Menurut Kepala Desa Kiarasari, Ahyar Suryadi, semenjak Kecamatan Sukajaya dipimpin oleh Camat Rosidin dirinya menilai lambatnya kinerja dalam melayani warga saat mengurus surat pertanahan.
“Semenjak adanya camat yang sekarang sudah berlangsung 2 tahun lebih kita membuat AJB itu ketika warga ingin membayar pajak ketika mereka sadar membuat AJB berarti mereka taat pajak, kita membuat AJB untuk melayani masyarakat tetapi mentok nya di kecamatan,” kata Ahyar Suryadi kepada wartawan kemarin.
Jaro Ahyar Suryadi menyebut, dirinya sudah mengadu kepada Bupati Bogor Iwan Setiawan saat Boling di Kecamatan Sukajaya beberapa waktu lalu, namun perintah Bupari pun hingga kini belum direspon oleh seorang Camat Rosidin.
“Alasannya pun tidak jelas malah ketika saya berbicara didepan Bupati Bogor dan beliau angkat berbicara Tolong dong kalau semuanya permasalahan itu ya tanda tangan saja ketika tidak ada masalah dan kita tidak ada masalah BPHTB PPATK kita bayar dan itupun camat bilang dia tidak dilantik oleh bupati, memang betul ketika dia dilantiknya di BPN tetapi tidak mungkin orang BPN pun melantik camat ketika dia belum dilantik oleh Bupati,” katanya.
Kades Ahyar Suryadi mengaku bingung lantaran terkait pengurusan tanah itu terkesan pihak kecamatan membenturkan pemerintah desa dengan masyarakat.
“Camat ini tidak ada respon kita mau berbicara kemana lagi bahkan kita sudah berbicara dengan Bupati langsung, kita sudah cape berkomunikasi dengan pihak kecamatan karena itu sudah lama dan malu juga kepada warga disangkanya petugas Desa melalaikan pelayanan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kasie Pemerintahan Kecamatan (Kasipem) Sukajaya, Ujang membenarkan ada 9 orang warga Desa Kiarasari mengurus AJB tersebut, dia mengatakan padahal langkah verifikasi permohonan itu akan dilakukan, namun lantaran diduga sakit hati Camat pun meminta permohonan itu dikembalikan kepada orang yang bersangkutan.
“Setelah mau diperiksa ternyata kades Kiarasari di depan Bupati Bogor mengeluhkan itu jadi seolah-olah dijatuhkan didepan Bupati akhirnya dia gak mau tanda tangan itu masyarakat Desa Kiarasari,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, diduga kesal kepada Kades Kiarasari sehingga Camat Sukajaya, Rosidin meminta kepada bawahannya untuk mengembalikan 9 berkas permohonan AJB tersebut.
“Justru tiba-tiba berkas yang sudah di pak camat malam-malam saya ditelepon suruh di ambil lagi saya gak mau tanda tangan Ahyar (Kepala Desa) saya sakit hati sudah dijatuhkan didepan Bupati,” kata Ujang menirukan perkataan Camat Rosidin. (Fex)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat