Terminal Baranangsiang Tidak Terapkan Wajib PCR

Baranangsiang – Meski tes PCR ( Polynerase Chain Reaction) bukti bebas Covid 19 telah ditetapkan sebagai salah satu syarat masuk atau penggunaan trasportasi umum di terminal, bandara, dan stasiun namun hingga saat ini Terminal Baranang Siang, Kota Bogor masih juga tidak menerapKAN kebijakan tersebut.

Hanya dengan alasan menunggu petunjuk tekni dari Kemeterian Perhubungan,  kebijakan tes PCR tersebut diabaikan oleh pengelola terminal. Padahal, setip harinya  setiap hari ada 47 bus jarak jauh AKAP yang diberangkatkan dari Terminal Baranangsiang ke berbagai daerah seperti Jawa Tangah, Jawa Timur, hingga Sumatera.

Kepala UPT Terminal Kelas 1a Baranangsiang, Moses Lieba Ary mengakui, hingga saat ini pihaknya masih menerapkan tes antigen  kepada penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan belum ada kebijakan kebijakan  pemberlakuan PCR.

“Belum menerapkan ya, kami masih menunggu teknisnya seperti apa, kami masih menerapkan syarat antigen kepada penumpang. Bukan hanya AKAP, penumpang AKDP pun wajib antigen,” tutur Moses.

Baca juga:  Parkir Dipinggir Jalan, Pengemudi Luxio Tewas Dalam Mobil

Moses juga mengeluhkan aturan pemberlakuan tes PCR  dinilai akan berdampak kepada calon penumpang yang akan berangkat dari terminal Baranangsiang. Sebab, saat pemberlakukan tes swab antigen saja, banyak penumpang yang keberatan.

Untuk itu, lanjut dia, solusinya adalah dengan menurunkan harga atau dengan menggratiskan tes PCR tersebut.

“Contohnya perjalanan ke Merak Rp 70.000. Jangan sampai penumpang jadi malas naik bus karena harga tiket lebih mahal dari pada PCR-nya,” ucapnya.

Direktorat Jendral Hubungan Darat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Bernomor SE 90/2021 Bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. (djm)

Tags: ,