Ternak Buana Jaya Tanjungsari Sudah Ditegur Dinas Terkait  

Tanjungsari – Usaha peternakan ayam di Kampung Gobang RT 01 RW 01, Desa Buana Jaya, Kecamatan Tanjungsari, sudah ditegur dinas terkait. Hal ini disampaikan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Kecamatan Tanjungsari, Dading kepada Rakyat Bogor, Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan tupoksi dimana usai dilakukan pendataan, pihaknya melaporkan temuan di lapangan, dalam hal ini kelengkapan perizinan yang berlaku ke dinas terkait. “Ada Dua minggu lalu pemiliknya sudah ditegur Dinas terkait setelah kita laporkan temuan di lapangan sebelumnya,” kata Dading.

Karena itu kata Dading, pihaknya saat ini tinggal menunggu laporan berikutnya terkait tindakan yang akan dilakukan terhadap usaha ternak ayam tersebut. “Ada tindakan peneguran dari dinas sendiri, berarti sudah ada tindaklanjut dari pihak kami yang sebelumnya melimpahkan ke Satpol PP Kabupaten,” ujar Dading.

Sebelumnya diberitakan, Lim Meuw Hin, salah satu pemilik ternak ayam broiler/layer di Kp. Gobang, RT 01/01 saat ditemui di lokasi kandang mengaku usahanya baru tujuh bulan berjalan, dan ayamnya hanya 2.500 ekor.

Saat ditanya terkait izin Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat (TPPR), dirinya mengaku tidak ada, hanya ada ijin lingkungan dan SKU. “Untuk lebih jelas tanya saja sama pak kades,” kata Lim Meuw Hin.

Sedangkan di kandang ayam broiler milik Rosdiana, Rahmat selaku mandor kandang mengaku tidak tahu soal perizinan. “Cuma kalau ada Sat Pol PP yang datang, selalu bilang ke saya untuk menyampaikan ke bos agar segera memperpajang perizinan dan itu sudah saya sampaikan kepada bos saya,” katanya.

Baca juga:  Antisipasi Gagal Panen, Distanhorbun Ajak Petani Asuransikan Sawahnya

Rahmat yang mengaku sudah lama bekerja itu menyebut jika kandang yang dijaganya baru tiga kali panen. Kandang itu sendiri dapat menampung 60 ribu ekor untuk setiap pengisian setelah panen.

Hal yang sama juga dikatakan Eman, mandor kandang broiler milik Suranto Puji Rahyono. Ditanya soal TPPR, Eman mengaku tidak tahu. “Hanya ada ini doang,” kata Eman sambil menujukan berkas yang isinya SKU dan tandatangan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Desa Buanajaya, Sudrajat menjelaskan, dua kandang ayam telur sudah diberi izin SKU. Hal ini diakui pihaknya, karena melihat warga yang sudah mengizinkan.

“Sedangkan untuk TPPR, saya tidak tahu. Untuk ayam potong informasi yang saya tahu lagi dalam proses pengajuan. Saat ini saya belum tauh ijinnya keluar apa belum karena sampai saat ini belum ada lagi informasi ke desa,” tandas dia.

Sudrajat menambahkan, jika warga tidak protes terhadap keberadaan ternak tersebut. Hanya saja persoalannya ada pada legalitas izin dari dinas terkait. “Warga gak protes, permasalahannya ijin dari dinas terkait saja,” akunya. (Asb)