Tersangka Korupsi Masih Menjabat, BKPSDM Dikecam Publik

BKPSDMKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan R Purnawan.(foto: mpg/net)

CIBINONG, HRB – Pasca penetapan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor Sumardi masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kabur usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam pada 2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan R Purnawan, pun ikut menjadi sasaran kritik masyarakat luas.

Pasalnya, Kepala BKPSDM dinilai mencla-mencle dalam mengambil keputusan sehingga Pemkab Bogor tidak segera menonaktifkan atau mencopot Sumardi dari jabatan Sekretaris Disdagin setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana bencana alam. Padahal, setelah ditetapkan menjadi tersangka, BKPSDM idealnya langsung merekomendasikan penonaktifan Sumardi.

“Kepala BKPSDM kok seperti ragu-ragu mengambil keputusan menonaktikan Sumardi usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi. Akibatnya kan berdampak kurang baik terhadap kinerja Disdagin. Apalagi, Sumardi masih memanfaatkan fasilitas jabatannya selama proses hukumnya berjalan, itu kan kurang baik di mata masyarakat,” ungkap Ketua Umum Pemuda Nasionalis (Penas) Kabupaten Bogor, Fatholloh Fawait, kepada Rakyat Bogor, Rabu (24/8/2022).

Aktivis muda yang akrab dengan panggilan Sihol ini menilai Kepala BKPSDM tidak peka akan harapan publik terkait dengan status Sumardi yang terbelit pusaran korupsi saat masih menjadi Kabid Kedaruratan dan Logistik pada BPBD.

“Idealnya, ketika Kejari menetapkan Sumardi sebagai tersangka kasus rasuah, BKPSDM segera menyikapinya dengan membuat rekomendasi pencopotan, atau minimal penonaktifan, guna menjaga marwah Pemkab Bogor yang sedang terpuruk, tapi kan faktanya tidak,” tutur Sihol.

Oleh karena itu, Sihol meminta kepada Pelaksana Tugas Bupati Iwan Setiawan dan Sekretaris Daerah Burhanudin mengambil keputusan penonaktifan atau pencopotan Sumardi dari jabatannya untuk menjaga ritme kerja jajaran Disdagin sekaligus menjaga integritas maupun kredibilitas Pemkab Bogor.

“Kalau sudah perintah atasan, BKPSDM pasti memprosesnya, tidak mencla-mencle lagi,” tegas Sihol.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Irwan R Purnawan menyatakan pihaknya tidak bisa serta-merta mengusulkan S dinon-aktifkan atau dicopot dari jabatannya. Sebab pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, ada tahapan dan mekanisme yang mengatur soal pencopotan atau penonaktifan pejabat yang terlibat perkara hukum.

“Selain itu, Pemkab Bogor harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi di dalam aturan tidak bisa kita menonaktifkan, memberhentikan sementara atau menonaktifkan sebelum ada tindakan hukum, misalnya seperti penahanan. Jadi sementara ini S masih aktif sebagai Sekretaris Dinas,” kata Irwan kepada Rakyat Bogor, Minggu (31/7/2022).

Baca juga:  Datangi Pasar Anyar, KSAD Dudung Cek Harga Minyak Goreng

Namun saat disinggung apakah Pemkab Bogor segera mencopot S jika beberapa hari kedepan Jaksa menahannya, Irwan menyatakan dirinya tak mau berspekulasi soal penahanan S oleh penyidik Kejaksaan.

“Itu ranah pihak penegak hukum. Saya tak mau berspekulasi ya, sebab kami pun harus menghormati hak saudara S,” ujarnya.

Seperti diketahui, kemarin, Kejari Cibinong telah berkirim surat ke kantor Imigrasi Bogor untuk pengajuan pencekalan Sumardi. “Kita sudah kirim surat pencekalan ke kantor imigrasi agar tidak kabur ke luar negeri,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja.

Dia menjelaskan Sumardi ditetapkan sebagai buron (DPO) setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan usai penetapan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022 lalu.

“Panggilan pertama sebagai tersangka pada 4 Agustus 2022. Dia tidak hadir karena alasan sakit,” jelasnya.

Kejari Cibinong lalu mengirim surat panggilan kedua pada 18 Agustus 2022. “Dia tidak hadir karena alasan sakit. Itu berdasarkan keterangan surat sakit yang dikirim pengacaranya. Setelah kita telpon dokternya, dia bilang yang bersangkutan diberi waktu istirahat 3 hari,” jelas Dodi.

Sumardi seharusnya menjalani pemeriksaan dalam panggilan ketiga pada Selasa (23/8/2022). Namun dia kembali tidak menampakkan batang hidungnya. Sehingga staf Kejari Kabupaten Bogor melakukan upaya jemput paksa ke rumah dan kantornya.

Namun ternyata Sumardi sudah seminggu lalu meninggalkan rumahnya. Sementara di kantor, dia sudah tidak masuk kerja sejak 29 Juli 2022 lalu.

“Berdasarkan proses ini, kita mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka Sumardi. Kalau sudah muncul surat DPO, sah-sah saja masyarakat yang melihat untuk mengamankan, atau memberitahukan kami terhadap keberadaan tersangka,” papar Dodi.

Dodi menjelaskan bahwa meskipun tersangka bisa mengembalikan uang korupsi bantuan bencana sebesar Rp 1,7 miliar, namun itu tidak menghalangi proses hukum.

“Kalau pun uangnya bisa dikembalikan, proses hukum tetap jalan. Malahan hukumannya bisa lebih berat karena tidak kooperatif,” ucapnya.

Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan bencana alam di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga pada tahun anggaran 2017 lalu bersama SS, seorang pegawai kontrak di BPBD Kabupaten Bogor pada 2011-2018.

Berdasarkan perhitungan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong dibantu Inspektorat Kabupaten Bogor, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. (MPG)

Tags: ,