Tertangkap Tangan, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

CuranmorTertangkap Tangan, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Kota Bogor,HRB

Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor diringkus aparat Kepolisian Polresta Bogor Kota bersama sejumlah barang bukti senjata api dan kunci leter T sebagai alat kejahatannya di Jalan Bina Marga, Ciheuleut,Kecamatan Bogor Timur,Kota Bogor pada Minggu 2 Juni 23 dini hari.

Pelaku berhasil ditangkap setelah gagal mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman salah satu hotel. Saat itu pelaku berinisial ZR 20 tahun warga Sukabumi memasuki halaman Hotel dan berusaha mengambil salah satu motor yang sedang terparkir. Namun aksi pelaku yang sempat terekam kamera CCTV tersebut diketahui sejumlah karyawan hotel yang langsung mengejarnya, saat dilakukan pengejaran pelaku sempat menodongkan senjata api hingga akhirnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor. 

Pelarian pelaku harus terhenti saat aparat Kepolisian Polresta Bogor Kota yang dipimpin langsung Kapolres Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso tengah berpatroli melintas di lokasi pengejaran. 

“Kejadiannya itu tertangkap tangan di depan mata saya. itu kejadian di hotel beberapa meter dari tkp tiba tiba langsung rame dari dalam. Saya langsung turun Saya cek dan kita amankan dan kita kembangkan dan jaringan kemudian amankan,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan Persnya, Senin 3 Juni 23.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Diringkus Warga

Saat ditangkap,Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan,dan kunci leter yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatannya.

“Saya perintahkan anggota serse untuk langsung menangkapnya dan dia bawa senjata api, rakitan,dari dalam kantongnya juga ada kunci leter T,”terangnya.

Bismo menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari lokasi yang sepi dan tidak segan melukai korbannya jika aksinya diketahui.

“Dia ini kan nyari tempat tempat sepi. Nah kalau ketahuan dia tidak segan menembakan senjata api rakitan,”kata Bismo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor (curanmor) dan telah 9 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

“Iya dia residivis pernah masuk seĺ karena curanmor di wilayah Bogor timur dan lainnyà,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 hingga 17 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 363 serta 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara hingga saat ini pihak kepolisian juga masih memburu pelaku lainnya yang merupakan sindikat kawanan pelaku curanmor tersangka ZR tersebut.

“satu lagi kita tetapkan sebagai DPO dan jaringan pelaku ini sedang kita kebambangkan,” tandasnya. (djm)

Tags: