Tetap Bangun TPST di Rumpin, DLH Acuhkan Keberatan Warga

Rumpin, rakyatbogor.net – Kendati mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terkait akan dibangunnya tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Rumpin. Namun, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap wacana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk membangun TPSTT di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadliy menyatakan, wacana pembangunan TPST Rumpin tetap berjalan. Namun, untuk tahun ini masih tahap pembukaan akses jalan saja.

“Untuk progres TPST rumpin sudah direncanakan cuma belum bisa maksimal, karena kami juga perlu koordinasi dengan yang lain,” kata Ismambar Fadly, Senin (7/2/2022).

Fadli mengatakan, memang rencana tersebut sudah ada DED tapi tahap lain belum dilakukan. Karena, dari sisi penganggaran belum semua terakomodir. “Yang jelas tahun ini belum bisa dibangun dan masih jauh tahapannya, kalau total semua sekitar 40 miliar pagu anggarannya, tapi baru bisa pembebasan pengadaan tanah,” kata Fadli.

Dia menambahkan, rencana ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 awal baru melaksanakan fisibility study (FS) karena lahan itu milik Pemkab Bogor.

“Memang kebetulan dispora pula ingin membangun tempat motocross jadi seolah-olah ada dua lokasi. Padahal luas lahan mencapai 8 hektar dan kami hanya menggunakan 3 hektar, karena kapasitasnya kecil sekitar 200 ton,” tambahnya.

Ketika ditanya ada penolakan warga sekitar, ia menuturkan kegiatan ini untuk mengurangi volume sampah, dan tiap wilayah membuat satu gebrakan tempat pengolahan sampah terpadu.

“Sehingga kalau sudah terbangun juga sampai tidak menumpuk seperti di galuga. Karena, sistem pengolahannya juga ketika sampah datang langsung dipilih dan dibakar sampai jadi abu,” jelasnya.

Fadli juga mengklaim sistemnya pun tak ada berserakan, malah jadi abu dan bisa digunakan buat bahan baku lain serta warga sekitar bisa digunakan.

“Hanya semuanya perlu pemahaman lagi, selama ini mencari solusi. Namun kategori sampah pasti banyak sisi negatif tapi untuk TPST kami pastikan berbeda dengan di Galuga,” cetusnya.

Baca juga:  Cegah DBD, Pemdes Pondok Udik Berikan Himbauan Soal PHBS Ke Warga

Alasan membuat TPST memang rencananya ini untuk membawahi lima kecamatan. Jadi, sampah tak perlu ke galuga, dan sistem ini bukan seperti galuga sehingga tidak menimbulkan polusi.

“Kalau ditanya kapan dilakukan, mungkin tahun ini pembangunan belum,

untuk target pembangunan, kalau kondisi anggaran memenuhi dipastikan bisa 2023 itu baru perkiraan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sengkarut rencana pembangunan Tempat Pengolahaan Sampah Terpadu (TPST) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, akan berdampak buruk terhadap masyarakat. Lahan seluas 8,3 hakter yang berada di Desa Kampung Sawah tersebut, banyak yang menolak keras.

Tahapan menolakan tersebut, sudah dilakukan bulan lalu dengan agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dihadiri Anggota hingga Ketua DPRD. Tidak hanya disitu, masyarakat rumpin ramai-ramai mendatangi lagi pusat perkantoran Kabupaten Bogor di Cibinong.

Koordinator Aliansi Gerakan Tolak TPST Rumpin, Wildan Muholad, mengaku, sebenarnya masyarakat sudah menyampaikan penolakan rencana pembangunan TPST di Rumpin tersebut, baik kepada DPRD maupun kepada pihak DLH kabupaten Bogor.

“Bahkan DPRD kabupaten Bogor juga sudah menyampaikan rekomendasinya agar rencana pembangunan TPST di Rumpin tersebut dibatalkan,’’kata Wildan Muhalod.

Ia menuturkan, selama ini masalah di Rumpin sudah sangat pelik. Konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan, persoalan kerusakan infrastuktur utama yang mengakibatkan banyak kecelakaan serta debu, kerusakan lingkungan akibat usaha pertambangan dan sekarang mau ditambah dengan dijadikan pembuangan sampah.

“Sehingga kami melakukan aksi bersama tokoh masyarakat dan Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR), untuk menolak pembangunan TPST yang berada di desa kampung sawah,’’terang Wildan.

Pihak DLH sendiri, sambungnya, setelah melakukan aksi demo penolakan TPST, mengaku, bahwasannya pihak DLH Kabupaten Bogor, berencana akan ditinjau ulang kembali terkait lokasi untuk TPST termasuk Analisis Damapak Lingkungan (Amdal). Serta DLH sendiri akan menyampaikan Kepada Bupati terkait apa sampaian dari masyarakat.

“Namun jika itu tetap dibangun, kami akan melakukan aksi kembali  dengan jumlah masa yang lebih banyak, serta akan tetap terus mengawasi dan mengawal persoalan TPST di rumpin,’’ tandas Wildan. (yan/yon)