Diduga Tidak Memiliki IMB, Pabrik Garmen Di Cibungbulang Bebas Beroperasi  

Cibungbulang, rakyatbogor.net Pabrik garmen di Kampung Cemplang RT 22 RW 6 Desa Cemplang  Kecamatan Cibungbulang diduga masih illegal. Karena pabrik tersebut tetap beroperasi meski belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Bogor no 23 tahun 2000.

Bebas beroprasinya pabrik tersebut, diduga masih lemahnya pengawasan dan penindakan para penegak Perda di Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Dilokasi pabrik tersebut tidak ada papan nama yang menunjukkan pabrik garmen. Petugas sekuriti atau keamanan pabrik tidak nampak di pos jaga.

Di halaman pabrik, nampak deretan puluhan kendaraan roda dua. Begitupun di dalam pabrik, terdengar gemuruh aktivitas para pekerja. Beberapa jendela pabrik, hanya sesekali dibuka, setelah itu ditutup lagi.

Baca juga:  Awal Ramadhan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Mulai Beraksi

Setiap pagi dan sore, jalan raya Cibungbulang yang hanya 30 meter dari pabrik garmen kerap menjadi salahsatu kemacetan karena ada antrian angkot. Sejumlah angkot tersebut kerap antri di pagi dan sore hari  menurunkan karyawan pabrik yang mau bekerja maupun menunggu karyawan pabrik yang keluar.

Terkait keberadaan pabrik garmen yang sudah lama berdiri dan belum mengantongi IMB, menurut  Ketua RW 06,  IIs Ismunandar, izin nya sedang dalam proses. Karena izin warga terkait keberadaan pabrik tersebut sudah dibuat.

” Kalau izin dari warga sudah ada pak. Bahkan kemarin, pihak desa meminta saya untuk menandatangani pagi. Katanya untuk mengurus pembuatan IMB,” kata Iis Ismunandar. ( HN)