Tidak Berijin, Obyek Wisata di Gunung Mas Tetap Diresmikan

Obyek Wisata di Gunung MasIST: salahsatu Obyek Wisata di Gunung Mas.(foto: djm/net)

Cisarua, HRB – Obyek wisata dan penginapan Bobocabin yang berada di area PTPN VIII Gunung Mas,Kecamatan Cisarua, Puncak,Kabupaten Bogor tetap melakukan launching atau peresmian meski lokasi tersebut tengah disegel oleh Satpol PP karena belum lengkapnya perizinan yang dimiliki.

Pengelola Bobocabin, Antonius Bong mengakui jika perizinan obyek wisata yang dikelolanya saat ini masih menempuh proses perijinan yang belum lengkap, selain itu, dia juga mengakui jika perijinan yang tengah ditempuh mendapatkan dukungan dari salah satu anggota DPRD.

“Proses semuanya sedang berjalan jadi kami sangat kooperatif, jadi terkait perizinan mendapatkan dorongan dari dewan tentunya betul-betul, jadi bukan kita biarkan begitu saja banyak izin dari NIB dan sebagainya sudah perusahaan dapatkan,” terang Antonius kepada wartawan, Kamis (28/07/2022).

Antonius menambahkan, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu lantaran adanya miskomunikasi terkait izin yang belum didapatkan Bobocabin karena minimnya pengetahuan proses perizinan yang dilakukan oleh bagian perijinan.

Baca juga:  Kemenhub Sebut Terkendala Pembebasan Tanah  Milik Warga, Pemerintah Pusat Batal Bangun Jalan Puncak II?

“Saya rasa bukan miskomunikasi memang ada perizinan dari pusat maupun dari daerah, kebanyakan perizinan dari pusat sudah dapat dan dari daerah, setiap daerah berbeda-beda ini yang akan kita perhatikan lebih lagi kedepannya,” Ujarnya.

Sementara terkait pelaksanaan peresmian yang dilakukannya, pihak Bobocabin juga telah mendapatkan sinyal untuk menyelenggarakan launching atau peresmian dari pihak terkait di lingkungan Pemkab Bogor.

Sebelumnya Penginapan dan obyek wisata Bobocabin yang berada di areal lahan Perkebunan Teh Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor disegel petugas Satpol PP pada Rabu (13/7/2022) lalu karena dinilai tidak memiliki izin. (djm)

Tags: