Rumpin, HRB – Tiga dari delapan bakal calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Kades PAW) Sukamulya dinyatakan lolos seleksi tahapan lanjutan untuk mengikuti babak akhir pemilihan kepala desa di Sukamulya.
Ketua Panitia Pilkades PAW Sukamulya, Ahmad Miftahudin menjelaskan, bahwa pasca pelaksanaan kegiatan seleksi tambahan ini, telah ditentukan hasilnya mengacu kepada nilai skor tertinggi dari 8 orang Balon Kades.
“Jadi tiga orang yang lolos dan meraih nilai skror tertinggi adalah balon Kades atas nama Ikhwan Nur Arifin, Alamlah Labil Yusuf dan Taufik Hidayat. Untuk lima balon Kades lainnya dinyatakan tidak lolos,” ungkap Didin, Minggu (26/6/2022).
Ia menambahkan, sesuai Perbup Bogor nomor 66 tahun 2020, untuk tahapan selanjutnya akan ada musyawarah desa antara Panitia Pilkades dengan BPD, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu dan lainnya untuk pengumuman dan penetapan Balon Kades menjadi Calon Kades PAW Sukamulya tersebut.
“Insya Allah tahapan sudah dilakukan Nanti akan ada penetapan calon Kades. Kalau nomor urut calon, nanti ditentukan saat hari H,” tambah Didin.
“Untuk pemilih, ditetapkan ada 187 hak pilih. Selanjutnya akan dilakukan tahap pendataan lebih detail terhadap 187 DPT tersebut. Syarat utamanya memiliki KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan domisili di wilayah Desa Sukamulya,” jelasnya kembali.
Didin pun memaparkan, 187 pemilih atau hak pilih itu terdiri dari BPD 9, Ketua RT 47, Ketua RW 8, Amil 8, LPM 1, Karang Taruna 1, MUI 1, PKK 2, Kader Posyandu 16, PKK 2 dan tokoh masyarakat dari setiap RT ada 2 orang.
“Untuk pelaksanaan Pilkades PAW akan dilakukan pada hari Minggu, 3 Juli 2022. Lokasinya yaitu di halaman kantor Desa Sukamulya,” tukas Didin.
Pasca dilakukannya seleksi dokumen administrasi, 8 bakal calon (balon) Kades PAW Sukamulya, langsung mengikuti seleksi lanjutan pengetahuan umum yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Rumpin.
Giat seleksi tersebut diadakan oleh tim independen yang dibentuk oleh Panitia Pilkades dan Tim Kecamatan dan DPMD Kabupaten Bogor. Giat seleksi tambahan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB dan diikuti oleh 8 orang Balon Kades.
Camat Rumpin Ade Zulfahmi menuturkan bahwa giat tahapan seleksi tambahan ini dilakukan untuk melengkapi seleksi awal yaitu terkait dokumen administrasi. Ke 8 orang bakal calon Kades tersebut harus meraih nilai skor tertinggi, dengan urutan 1 hingga 3.
“Jadi berdasarkan Perbup Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Pilkades maka hanya ada 3 bakal calon Kades yang bisa ikut dalam Pilkades PAW Sukamulya ini,” ucap Ade Zulfahmi. */Axl
Tags: Kades Sukamulya
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut