Rumpin, HRB
Tiga orang pelaku dan puluhan gas elpiji berbagai ukuran serta barang bukti lainnya diamankan aparat Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penggerebekan pengoplosan Gas elpiji di Kampung Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin,Kabupaten Bogor, Rabu 23 Agustus 23.
“Ketiga orang terduga pelaku yang diamankan yaitu TS selaku pemilik usaha, MF selaku pengelola dan AS sebagai pengawas lapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro di lokasi penggerebekan, Rabu 23 Agustus 23 Sore.
Polisi juga masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengoplos gas. Ketiga orang itu telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor, modus operandi tindakan pidana ini yaitu melakukan pengoplosan gas 3 kg bersubsidi untuk rakyat tidak mampu yang dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg non subsidi.
“Dari tindak pidana ini, para pelaku mendapat keuntungan. Dan setiap hari negara dirugikan sebesar 3,5 juta atau dalam sebulan sekitar 110 juta lebih,” ungkapnya.
AKP Yohannes Redhoi Sigiro juga menjelaskan, para pelaku tindak pidana ini akan disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar 6 miliar rupiah.
“Para pelaku mendapatkan gas 3 kilogram dari oknum-oknum yang menyalahgunakan distribusi gas melon. Kami masih kembangkan dan terus mengejar 3 orang DPO,” paparnya.
Hingga saat polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus oplosan gas yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun tersebut. (djm)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut