Kemang – Lagi – lagi Debt Collector atau Mata Elang (Matel) di sepanjang Jalan Raya Kemang – Parung kembali berulah. Mengatas namakan perusahaan leasing, matel acap kali melanggar hukum dengan merampas kendaraan yang belum tentu bermasalah.
Seperti yang dialami wartawan Radar Bogor, Septi Nulawam, dirinya diberhentikan segerombol orang berpakaian preman saat melintas di jalan tersebut pada Jum’at, 12 November 2021 lalu.
“Saat saya mau ke lokasi liputan pakai motor, tiba-tiba dipepet dan dihadang sekelompok orang yang mengaku dari leasing,” ucapnya.
Padahal saat itu sekira pukul 10.00 WIB, situasi jalan tengah ramai kendaraan lalu lalang. Tanpa memedulikan kendaraan yang lain, sekitar sepuluh orang matel yang juga memakai sepeda motor itu segera mengepung korban bak pelaku kriminal.
Salah seorang matel dengan paras sangar, tubuh besar dan berkulit hitam, beralibi memberhentikan kendaraan korban lantaran tidak terpasang plat nomor. Selayaknya petugas kepolisian, matel itu menanyakan kelengkapan surat kendaraan milik korban.
Korban pun merasa heran. Pasalnya kendaraan miliknya itu merupakan motor keluaran lama yang dia beli secara tunai dengan surat lengkap meskipun bekas.
Alasan tidak terpasangnya plat nomor lantaran korban mengaku plat tersebut jatuh dan hilang beberapa waktu lalu.
“Yang lebih heran lagi kok matel nanya surat-surat kayak polisi lalu lintas, saya juga diintimidasi secara lisan,” jelas Ucok sapaannya.
Sempat terjadi adu argumen antara korban dengan sang matel gaya polisi itu. Sampai salah seorang matel lainnya mengajak korban menyisi untuk berbicara lebih lanjut.
Tidak ingin urusan makin panjang, korban memilih melanjutkan perjalanan ke arah Parung.
“Sudah jadi rahasia umum matel itu prakteknya melanggar hukum, tapi kenapa mereka masih ada ? Bahkan sekarang menggantikan tugas polisi,” tanyanya keheranan.
Keberadaan matel di Jalan Raya Kemang – Parung itu diamini Kepala Unit Lantas Polsek Kemang, AKP Edwin Riswandi. Terutama di seputar Simpang Jampang, Simpang Salabenda, Sawangan hingga kawasan Parung.
“Kami pun sering melakukan patroli ke titik-titik di mana matel itu berkumpul. Tetapi terkadang, ketika ada kejadian di mana mereka berhasil merampas kendaraan, lalu korban melapor ke kami dan mereka sudah bubar duluan,” tuturnya.
Bukan pihaknya tidak tahu bahwa matel tidak punya kewenangan untuk menarik sembarangan kendaraan yang cicilannya bermasalah. Apalagi kendaraan yang tidak bermasalah.
Menurut AKP Edwin, saat ini para matel memakai modus bahwa mereka boleh memeriksa semua kendaraan.
“Padahal, mereka hanya berurusan dengan angsuran motor. Itu pun harus dengan surat tugas. Sementara mereka tidak punya, hanya bermodal komplotan. Kebanyakan dari orang sebrang. Tetapi yang paling utama, masyarakat harus paham bahwa debt collector tidak boleh merampas kendaraan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya mewanti masyarakat terutama pengguna kendaraan. Ketika diberhentikan sejumlah matel padahal merasa tidak ada masalah angsuran, untuk segera melapor ke polsek terdekat.
“Kalau memang dia bersikeras hingga melakukan kekerasan ataupun perampasan kendaraan, maka teriak supaya jadi perhatian banyak orang,” saran AKP Edwin. (Yon)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut