Ciomas – Kepala Tim Tindak II Saber Pungli Polda Jabar, AKBP Zul Azmi mengungkapkan perkembangan Kasus dugaan pungutan liar BPNT yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukaharja Rahmat,Kabupaten Bogor.
Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Diskrimsus Polda Jabar dan terindikasi pelanggaran pidana
“Sesuai Hasil Gelar Pok Ja Yustisi Saber Pungli Provinsi Jabar, diduga ada Indikasi Pidana. Maka akan dilimpahkan penangananya Oleh Direktorat Reserse Krimsus Polda Jabar, untuk ditindaklanjuti,” katanya saat dihubungi Radar Bogor Minggu (12/12/2021).
Azmi menegaskan, bagi Kepala Desa ataupun masyarakat yang lainya, jangan pernah berani-berani melakukan pungli. Apalagi terkait bantuan sosial (bansos).
“Kita akan kejar dan tindak semua pungli. Ini jadi peringatan untuk yang lainya. Jangan melakukan pungli bansos,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kades Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor diperiksa Tim Tindak II Saber Pungli Polda Jabar.
Dari hasil pemeriksaan tim saber pungli Polda Jabar, Kades Sukaharja menarik pungutan liar sebesar Rp 10 ribu pada setiap KPM (kelompok penerima manfaat) dengan dalih akomodasi.
Sementara itu, Kadinsos Kabupaten Bogor, Mustaqim membenarkan adanya penangkapan Kades Sukaharja oleh Tim saber pungli.
“Iya, kita ikuti proses hukum. Kan ada praduga tidak bersalah. Jadi kita ikuti saja proses hukumnya,”katanya saat dihubungi Radar Bogor.
Sementara itu, Kades Sukaharja, Rahmat membenarkan dirinya diperiksa oleh tim saber pungli Polda Jabar.
“Kita diperiksa, Saya terangkan apa adanya,” katanya saat dikonfirmasi Radar Bogor melalui sambungan telpon beberapa waktu lalu.
Sementara itu, perihal uang Rp 20,4 juta, rahmat mengaku tidak mengambilnya. Bahkan saat tim saber pungli datang dan memeriksa uang tersebut tidak ada pada dirinya.
“Tim saber pungli meminta keterangan dari saya. Jadi, saat kita diperiksa gak ada barang bukti,” akunya.
Rahmat menuturkan bahwa uang tersebut diberikan oleh agen kepada dirinya. Namun Rahmat mengaku tak pernah mau menerima uang tersebut.
Rahmat mengaku uang sempat diterima oleh bendahara desa, namun dikembalikan lagi. Tapi ditolak oleh agen.
“Saat itu pada paginya agen memberikan amplop coklat. Katanya Ini upah kerja dari keuntungan agen bilangnya. Saya gak Nerima. Sorenya datang lagi bawa lebih besar. Saya gak terima,” tuturnya.
Ia pun mengaku uang tersebut sempat menginap sehari karena agen saat dipanggil ke desa tidak datang.
“Uang itu diselesaikan oleh Kemensos oleh camat dan ada di agen. Uang tersebut sudah disegel inspektorat,”tukasnya (Gus)
Tags: Saberpungli
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat