Tindak Penjual Miras di Cileungsi

Cileungsi, rakyatbogor.net Dugaan penjualan miras dengan berbagai golongan dan kadar alkohol yang tinggi di sebuah Rumah Toko (Ruko) ptm 3, kawasan perumahan Metland transyogi Kecamatan Cileungsi, menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Bogor.

Kasie Ops Pol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara menegaskan, pihaknya berjanji akan mengambil tindakan tegas terkait tindakan pengusaha yang nekad menjual minuman keras (Miras) secara bebas.

“Saya akan berkordinasi dengan bagian PPNS Penegak Perda, untuk segera melakukan tindakan tegas, terkait adanya laporan mengenai kios yang menjual miras secara bebas,” kata Rhama, saat dihubungi Rakyat Bogor, Rabu (26/1/2022).

Rhama menambahkan, tindakan menjual miras yang dilakukan secara bebas dan dapat dikonsumsi di tempat secara langsung, merupakan suatu pelanggaran.

“Kita lihat nanti katagori pelanggaran, dan tindakan yang akan kita ambil,” ujarnya.

Baca juga:  Sudah Ditolak Dewan. Pemkab Keukeuh Bangun TPST, Warga Rumpin Ancam Geruduk Pendopo Bupati

Sementara itu, Ketua Umum Presidium Bogor Timur, Alhafiz Rana mengatakan, tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya pembelajaran terhadap pengusaha untuk mematuhi dan mengikuti peraturan di Kabupaten Bogor, apalagi terkait peredaran miras yang dapat merusak generasi muda.

“Kami sangat mendukung jika toko miras tersebut ditutup dan disegel oleh Satpol PP. Karena keberadaan toko minuman keras yang menjual miras secara bebas dapat meresahkan masyarakat bogor timur,” tegasnya.

Alhafiz mengatakan, pemerintah setempat, khususnya kecamatan, seharusnya sudah dapat mendeteksi persoalan secara dini, sebelum masalah tersebut membesar dan meresahkan masyarakat.

“Penjualan miras secara bebas di area perumahan dan dekat dengan kantor kecamatan merupakan ironi tersendiri. Apa yang sudah aparatur lakukan dalam hal pengawasan sehingga bisa kecolongan ada penjual miras di dekat kantor kecamatan,” tukasnya.(Fik/Asb)