Cibinong, rakyatbogor.net – Pakar hukum pidana dari Universitas Pakuan, Bintatar Sinaga mengkritisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Tambang yang saat ini menimbulkan kontroversi seiring dengan masih banyaknya pelanggaran dilapangan.
Kepada Rakyat Bogor, ia menyebut, banyaknya pelanggaran di lapangan merupakan tanggungjawab dinas terkait. Dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub).
“Dinas terkait dapat minta bantuan satpol PP bukan anggota dewan karena mereka termasuk legislatif bukan eksekutif. Tindakan anggota dewan yang menghadang di jalan merupakan pukulan kepada pemerintah bahwa pemerintah daerah atau dinas terkait tidak mampu menjalankan Perbup bupati,” katanya dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Bogor, Kamis (24/2/2022).
Karena itu, ia meminta Bupati untuk segera mengambil tindakan tegas atas dinas terkait karena ini menurunkan wibawa perintah dan perlu diusut mengapa dinas terkait tidak mampu menjalankan Perbup tersebut.
Sedangkan, pengamat sosial politik Kabupaten Bogor, Yusfitriadi menyebut sejatinya dalam hal apapun, membuat regulasi tidak begitu sulit, terlebih hanya sekedar peraturan bupati yang tidak terlalu harus melibatkan banyak pihak.
Namun, dikatakan Ketua Yayasan Visi Nusantara ini, memang yang sulit adalah implementasi dari regulasi tersebut. “Sebetulnya ketaatan obyek hukum harus disertai dengan penegakan hukum dan sanksinya. Sehingga ada efek jera bagi obyek hukum jika ada yang diberikan sanksi sesuai peraturan tersebut. Nampaknya yang menjadi masalah dalam konteks armada tambang di Kabupaten Bogor saat ini adalah, penegakan hukum dan sanksi yang lemah, sehingga pelanggaran yang merugikan masyarakat selalu saja terjadi dengan berbagai alasan,” sebutnya.
Hal ini kian komplek, karena kata Yus, sapaan akrabnya disisi lain sering kali terjadi oknum aparatur pemerintah yang mengadakan pembiaran pelanggaran hukum terjadi, sehingga pihak perusahaan merasa akan terlindungi ketika melanggar hukum sekalipun.
“Sebetulnya ketika dalam konteka jam operasional tambang saja yang sangat mudah dijalankan dilanggar apalagi operasiinal tambang yang eksplotatif sumberdaya alam di Kabupaten Bogor. Selanjutnya dimana wibawa bupati dalam mengawal peraturannya?,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Bogor, Hedi Heryadi mengatakan, Perbup 120 tahun 2021 merupakan produk hukum yang harus dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat, tidak hanya tanggung jawab dinas perhubungan.
“Jadi perlu ada sosialisasi yang lebih masif, terutama kepada pengusaha tambang, transporter dan pengemudi. Perbup ini bukan melarang, tapi membatasi operasional angkutan,” katanya dalam rilis yang diterima redaksi Rakyat Bogor, Kamis petang.
Terkait sanksi, Hedi menyebut, penerapan sanksi dilakukan secara bertahap, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pelaku di lapangan tentang Perbup 120/2021. “Sementara ini untuk sanksi, mereka (pengemudi-red) hanya diputarbalikan. Ke depan, kita bersama TNI, Polri dan Satpol PP akan memberikan sanki tegas kepada mereka yang melanggar aturan, sesuai kewenangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (fuz)
Tags: Bintatar Sinaga, Perbup Nomor 120 tahun 2021
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut