Tingkat Kepesertaan BPJS Sudah 84 Persen, Rakyat Mau Berobat Gratis, Terbentur Perbup

Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Teguh WidodoAnggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Teguh Widodo.(foto: fb/hrb)

Cibinong, HRB – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, merupakan implementasi negara dalam hal jaminan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Tak hanya soal fasilitas tapi tentunya juga terkait biaya.

Namun, ironisnya, jaminan ini tak berlaku di Kabupaten Bogor. Sebab, salah satu layanan BPJS, yakni program kesehatan Universal Health Coverage (UHC), yang bisa menjaminkan warga tak mampu mendapatkan hak berobat secara gratis, belum bisa dijalankan karena terbentur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2017.

“Seharusnya, jika kita melihat pada sisi regulasi aturan. Tingkat kepesertaan BPJS di Kabupaten Bogor sudah mencapai 84 persen. Tapi penunggak kita banyak, hingga sampai ini saja (Agustus 2022-red) ada 586 ribu orang yang menunggak. Ini jadi kendala. Jadi ini tak akan selesai kalau tidak diberlakukan UHC. Artinya, Pemkab Bogor harus segera mengambil langkah menyikapi hal ini,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Teguh Widodo kepada Rakyat Bogor, Minggu (28/8/2022).

Sebab, menurut Teguh, dalam Perbup 65/2017 itu, khususnya dalam pasal 13 ayat 2, disebutkan bahwa warga yang ingin menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), warga harus melunasi semua tunggakan yang ada kalau dia mandiri.

“Padahal, dalam layanan UHC, salah satu syarat warga mendapatkannya justru harus punya tunggakan dan tak perlu melunasi. Dia cukup punya KTP dan mau dirawat di kelas tiga. Layanan ini sudah diterapkan di DKI Jakarta dan Semarang termasuk Kota Bogor yang sudah mencanangkannya,” ujarnya.

Karena itu, dirinya mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor sebagai leading sektor kesehatan masyarakat untuk bisa menerpakan layanan serupa.

“Alasannya, tadi. Tingkat kepesertaan BPJS, baik mandiri maupun BPJS penerima upah yang dibayarkan oleh perusahaan yang sudah mencapai 84 persen jadi peserta yang memiliki tunggakan dan tidak mampu membayar harus bisa di cover oleh BPJS PBI yang dananya bisa diambil dari APBD dan APBN. Karena itu, Pemkab harus segera mengambil langkah cepat untuk bisa menerapkan program kesehatan UHC ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, penerapan layanan BPJS UHC ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memberikan banyak kemudahan. Salah satunya adalah soal prosedural. Karena saat ini, ada banyak tahapan yang harus diambil warga untuk mendapatkan BPJS PBI seperti yang tercantum dalalm Perbup 64/2017.

“Keuntungan UHC itu, yang pertama adalah peserta ini tidak harus menunggu 14 hari. Saat inikan, kalau kita mendaftar PBI harus menunggu 14 hari dulu untuk bisa dipakai. Kedua harus ngurus ke Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di desa, kecamatan lalu tandatangan KKSK kemudian Dinsos, baru Dinkes baru ke BPJS. Sangat ribet sekali. Akhirnya banyak warga yang kemudian apatis, putus asa. Belum kalau dia punya tunggakan dia musti membayar dua. Bayar tunggakan dan membayar denda ketika dia dirawat di rumah sakit. Ini menjadi kendala,” bebernya.

Baca juga:  Monitoring Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Cibinong Gandeng Satreskrim

Maka dari itu, dirinya berharap, Pemkab Bogor bisa segera menerapkan sistem UHC ini. “Untuk yang kesekian kalinya, saya konsisten untuk memperjuangkan agar UHC di Kabupaten Bogor ini sudah bisa berjalan. Dengan layana ini, warga hanya diharuskan memiliki KTP, punya tunggakan dan mau ri rawat di kelas tiga, itu saja. Ini sebetulnya bisa diakomodir dengan baik jika serius diterapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, hingga saat ini sudah ada 56 kabupaten/kota yang UHC. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya.

“Sekaligus wujud ketaatan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” paparnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia sendiri terus mengupayakan capai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC). UHC menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Dalam Sidang WHO Executive Board ke 144 tahun 2019, telah disepakati WHO 13th General Program of Work untuk dicapai pada tahun 2023 oleh semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia.

Target-target tersebut mencakup, Satu milyar orang mendapatkan manfaat UHC, Satu milyar orang lebih terlindungi dari kedaruratan kesehatan dan  Satu milyar orang menikmati hidup yang lebih baik dan sehat.

Upaya-upaya yang telah dilakukan sepanjang satu dasawarsa terakhir dalam pembangunan kesehatan di Indonesia, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, sudah sejalan dengan upaya-upaya yang dicanangkan dalam Program Kerja WHO.

Sekretaris Jenderal, Kemenkes dr. Oscar Primadi, MPH mengatakan ada tiga outcomes target cakupan kesehatan semesta, yaitu : pertama, penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial (essential health services) yang berkualitas.

Kedua, pengurangan jumlah orang menderita kesulitan keuangan untuk kesehatan. Ketiga, penyempurnaan akses terhadap obat-obatan, vaksin, diagnostik, dan alat kesehatan essensial pada pelayanan kesehatan primer (primary health care).

“Pemerintah bersama masyarakat berkomitmen untuk mencapai UHC agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial. Pelayanan kesehatan dilakukan secara komprehensif dengan mengarusutamakan pelayanan kesehatan primer,” ucapnya.

Dalam rangka mewujudkan UHC, pmerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial. (fuz)

Tags: