Sukamakmur, rakyatbogor.net – Lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang jam operasional truk tambang rupanya tak berlaku di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Hal itu terbukti dari masih banyaknya lalu lalang kendaraan-kendaraan bertonase di wilayah timur Bumi Tegar Beriman pada jam-jam biasa.
Padahal, diketahui dalam regulasi itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, kendaraan-kendaraan besar dilarang beroperasi diluar jam yang telah ditetapkan, yakni pada pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Diluar itu, pelanggar akan dikenai sanksi tilang.
Namun pada kenyataannya, peraturan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang sudah diberlakukan itu, tak berlaku di wilayah timur Kabupaten Bogor. Dari pantauan Rakyat Bogor, sejumlah kendaraan pengangkut tambang masih saja terlihat melintas Jalan Kabupaten yang ada di Desa Sukamulya Kecanatan Sukamakmur, menuju Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol pada pukul 11.45 WIB. Kendaraan-kendaraan itu terdiri dari truk pengangkut batu, split, dan tanah merah.
Menurut keterangan H. Abbas, penjual beras di dekat Pasar Sukanegara Jonggol, mengatakan sejak bulan Januari 2022 masih banyak truk tambang yang melintas di depan pasar kearah Jonggol, menjelang siang hingga malam hari.
“Masih banyak pak yang lewat truk disini ada yang angkut tanah ada yang angkut batu,” katanya Selasa, (2/2/2022) siang.
Warga lainnya, Diana (48) pemilik warung makan juga memberikan kesaksiannya mengenai truk tambang pengangkut batu itu, melintas dari arah Sukamakmur menuju wilayah Kecamatan Jonggol.
“Mulai pagi juga sudah lewat jalan disini pak, kebanyakan truk pengangkut batu,” ujar warga RT 01/02 Desa Sukajaya Jonggol ini.
Soal ini, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama, membenarkan Perbub nomor 120 tahun 2021 sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2022, pihaknya sudah menyampaikan ke 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor.
Sedangkan mengenai sanksi merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. “Kita secara gabungan dengan perangkat daerah dan intansi lain bersama Dishub melakukan pengawasan dan penertiban. Saya sudah sampaikan juga kepada Pol PP di 40 Kecamatan untuk turut mengawal Perbup tersebut,” ucapnya saat dihubungi.
Untuk diketahui, dalam Perbup diuraikan BAB VIII mengenai Sanksi pada Pasal 9 tentang Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pembatasan waktu operasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 120 tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur. (Sab/Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor