Sukamakmur, rakyatbogor.net – Tokoh agama dan masyarakat di Kecamatan Sukamakmur dan Babakan Madang melarang keras adanya perdagangan yang berkaitan dengan lotre atau permainan menguji keberuntungan. Pasalnya, selain dinilai merusak mental anak, juga jelas dilarang dalam agama.
Jenis dagangan yang kian marak beredar di tengah masyarakat kususnya para pemilik kios warung, seperti claw machine atau mesin capit boneka hingga gosokan gambar atau nyabut berhadiah (lotre-red).
Ketua RW 03 Desa Cibadak, Dedi, yang wilayah desanya berbatasan langsung dengan Desa Karang Tengah-Babakan Madang, sejalan dengan langkah MUI Kecamatan Sukamakmur yang gerak cepat itu (Gercep) patut didukung untuk mencegah pengaruh negatif terhadap anak-anak maupun remaja akibat bermain peruntungan.
“Yang namanya main peruntungan ya itu sama saja main judi, benar imbauan MUI patut kita dukung,” ucap Dedi kepada Rakyat Bogor, Minggu (13/3/2022). Ia menjamin di wilayah RW 03 Desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur, segera bersih dari permainan peruntungan tersebut.
“Dan saya sudah meminta kepada seluruh pengurus RT di wilayah RW 03, agar melaporkan jika ada warung penyedia permainan peruntungan cabut boneka maupun nyabut berhadiah. Kami akan larang itu,” tegasnya.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Taklim Al-Hidayah Desa Sukaharja, Hj. Siti Nurhaliza bahwa segala bentuk permainan peruntungan termasuk permainan judi. Sehingga harus dicegah, guna mengantisipasi pengaruhi mental anak-anak. “Meskipun dikemas sedemikian rupa tetap saja judi, itu haram hukumnya,” jelasnya saat dihubungi Rakyat Bogor.
Tokoh masyarakat lainnya, H.Entib melaporkan sehubungan banyak pengaduan dari masyarakat di Desa Karang Tengah tentang permainan capit boneka di warung-warung yang berdampak pada anak-anak kecil.
Menurutnya, jika dibiarkan, dikhawatirkan berdampak pada perkembangan anak-anak. “Saya minta kerjasamanya kepada RT dan RW, untuk mendata warung yang ada permainan capit boneka, segera di tindak lanjut oleh muspika desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangtengah, Suhandi Pranata mengaku sudah menyampaikan kepada tokoh masyarakat dan RT RW untuk mendata warung penyedia permainan peruntungan itu.
Pihaknya meminta sekaligus imbauan kepada pemilik warung untuk meniadakan permainan tersebut, hingga ke pelosok perkampungan. “Bhabinkamtibmas dan lainnya, sudah menginformasikan ke saya terkait permainan itu,” ucapnya.
Sekedar informasi, selain di wilayah Kecamatan Sukamkmur, Sukaraja, claw mesin terpantau diwarung yang berada Kecamatan Babakan Madang, diantaranya Kampung Wangun, Kampung Leuwigoong dan Kampung Sukamantri.
Kemudian Kampung Babakan, Kampung Gelewer, Kampung Cimandala, Kampung Blok Dukuh, Kampung Landeuh, Kampung Karangtengah dan Kampung Karangtengah Kidul, Desa Karangteng. (Sab/Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut