CILEUNGSI, HRB – Adanya tudingan warga dan tuntutan ahli waris yang menyebut ada penyalahgunaan lahan wakaf, pihak pengelola Yayasan Al-Hasaniyah menolaknya.
Pihak yayasan yang berlokasi di Desa Cipeucang-Kecamatan Cileungsi ini, mengatakan jika pendemo merupakan warga bayaran.
Hal itu dikatakan Abuya, KH Ridwan Hasanuddin, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Hasaniyyah Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi, kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
“Itu yang demo oknum warga bayaran dan bukan ahli waris. Sebab, warga yang berdemo, sudah datang ke Ponpes dan meminta maaf,” katanya.
KH. Ridwan meminta agar oknum warga yang tidak mengetahui silsilah kronologisnya, untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan oknum yang tidak bertanggung jawab, dan tentunya dapat merugikan oknum warga tersebut.
Ia pun mengisahkan sejarah lahan wakaf yang dikelola yayasan. Dimulai sekitar tahun 1965 ada seorang tokoh agama yang bernama Kyai Hasanuddin Bin H. Amat mengawali da’ wahnya dengan melakukan pembangunan Masjid dan Madrasah Diniyyah serta Pondok Pesantren (Ponpes).
Pembangunan dilakukan diatas sebidang tanah Wakaf yang berlokasi di Kampung Cibarengkok RT 004 / 002, Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi.
“Tanah tersebut merupakan wakaf dari Rimin Bin Riman, Onen Bin umbang, dan Umi Bin Umbang, kemudian dibangun Masjid Dan Madrasah serta diberi nama, AL- Ikhlas,” ungkapnya.
“Artinya kerelaan hati dalam mengabdi atau beribadah dan menjalankan Da’wah Islam, dan pemberian nama tersebut mendapat persetujuan dari beberapa tokoh diantaranya, H. Abdul Madjid, dan H. Mansur Serta Jamaah,” tambah Kyai Ridwan.
Pendidikan Madrasah Diniyyah dan Pondok Pesantren, AL – Ikhlas, kata dia, dikembangkan oleh Kyai Hasanuddin, dan merupakan pendidikan non formal yang kegiatannya dikhususkan pada pendidikan keagamaan.
Selain itu, perjalanan estafet kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan Pesantren dan Madrasah Al-Ikhlas setelah Kyai Hasanudin Wafat pada tahun 1995, dilanjutkan oleh Kyai Akhmad Dimyati, Kyai Ridwan Hasanuddin, dan Ustadzah Halimatusya’ diyah, dan mendapat dukungan dari para putra putri lainnya, terutama Rokib bin Hasanuddin, Khoeruddin bin Hasanuddin.
“Setelah Kyai Hasanuddin wafat sekitar tahun 1996, Ichsan Bin Onen selaku Muwakif, menunjuk Kyai Akhmad Dimyati untuk mengurus Masjid Jamie Al-Ikhlas, karena Masjid dan Madrasah Pesantren adalah satu-kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai sarana da’ wah, pembinaan umat,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya dia memaparkan untuk memperjelas melakukan pemutihan kembali status tanah wakaf tersebut, agar mendapat legalitas sebagai mana tercantum dalam ikrar wakaf.
“Jadi, Adapun status kepemilikan tanah wakaf sampai saat ini tidak ada perubahan dan masih milik Masjid dan Madrasah Diniyyah Al-Ikhlas, serta tidak ada pengalihan status kepemilikan tanah wakaf tersebut kepada Yayasan Pendidikan Islam Al-Hasaniyyah atau pihak lain, seperti yang didemo oknum warga yang mengatasnamakan ahli waris,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga bersama ahli waris lahan serta gedung di Kampung Cibarengkok RT.04-RW.02 Desa Cipeucang-Kecamatan Cileungsi, meminta pihak Yayasan Al-Hasaniyyah yang berada di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol KM 10, untuk mengembalikan fungsi lahan wakaf.
Bukan tanpa alasan, mereka meminta pihak Yayasan Al-Hasaniyyah untuk mengembalikan fungsi awal sarana pendidikan masyarakat untuk segera dikembalikan, dan tidak menyalahgunakan status wakaf menjadi ajang bisnis di bidang pendidikan.
“Dulu setahu saya lahan serta gedung ini diwakafkan oleh almarhum Mbah Onen bin Umbang kepada DKM Masjid Alkhlas, tapi kok tiba- tiba jadi yayasan?,” ucap Arindu (40) kepada Rakyat Bogor, Minggu (12/6/2022).
Dalam permintaannya, warga sempat melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor tersebut pada Jumat (10/6/2022) lalu. Menurut Arindu, kedatangan ia bersama ratusan warga, menuntut kepada pihak Yayasan Al-Hasaniyyah untuk mengembalikan fungsi awal lahan dan gedung yang dulunya Madrasah menjadi madrasah lagi.
Tidak seperti saat ini yang terjadi dikomersilkan oleh pihak yayasan terkait pendidikannya. “Yayasan Al-Hasaniyyah harus mengembalikan fungsi lahan dan bangun sesuai pesan awal yang mewakafkan lahan dan Gedung ini. Sebab bukan milik pribadi, tapi milik masyarakat, dan pihak yayasan jangan menyalahgunakan tanah wakaf,” pintanya. (Asb)
Tags: Yayasan Al-Hasaniyah
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor