Tolong Ditindak, Galian Limstone di Nambo!  

Klapanunggal, rakyatbogor.net – Maraknya dugaan pencurian diatas lahan milik Perhutani yang terletak di Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal, membuat geram Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara). Pasalnya, galian liar Limstone (batu karang-red) yang dilakukan oleh penambang liar dengan mempergunakan alat berat excavator, disinyalir tak berizin.

Wakil Ketua LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor, Abah Rahya menjelaskan jika pihaknya sudah  mengirim surat laporan kegiatan ilegal (Galian Gol C liar) ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta. Melalui (PDF) yang tembusannya kepada Instansi terkait.

Namun anehnya, hingga kini belum ada langkah dan upaya tindakan secara hukum, baik dari KLH Jakarta atau tindakan penutupan dari DLH Kabupaten Bogor. “Kami menyayangkan hal itu, kenapa praktek pencurian Limstone di atas tanah milik Perhutani yang dilakukan secara ilegal, terkesan bebas dilakukan setiap hari melintasi kantor kecamatan dan polsek,” katanya saat dihubungi Rakyar Bogor, kemarin.

Pihaknya pun mendesak, Dinas Perhutani Kabupaten Bogor maupun Propinsi Jawa Barat, dengan adanya maraknya dugaan pencurian Limstone di atas tanah milik perhutani, yang terkesan tidak ada reaksi atau melakukan penutupan galian tersebut.

Baca juga:  Soal Pencemaran Lingkungan, Fathoni Pertanyakan Keseriusan Pemkab Bogor

“Maraknya dugaan pencurian Limstone diatas tanah milik perhutani, yang dilakukan secara ilegal, diduga ada unsur kerjasama antara pengusaha ilegal dengan pihak Perhutani Kabupaten Bogor maupun Provisi,” jelasnya.

Meski hal ini sudah berjalan cukup lama, namun belum adanyanya tindakan tegas dari intansi terkait. Padahal, susuai undang-undang, hal itu jelas merugikan negara maupun masyarakat. “Jadi, patut diduga Perhutani mengizinkan aktivitas ini ditambang, dan menerima setoran dari penambangan liar,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Pol PP Kecamatan Klapanunggal, Atma tidak bisa menjelaskan secara mendetail. Menurutnya, berkaitan ijin dan segala sesuatunya ada di pihak koperasi selaku pengelola.

“Setahu kami itu dikelola koperasi pak, jadi tidak ada perorangan. Coba konfirmasi saja ke koperasinya, kalau ingin lebih jelasnya,” singkatnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara yang dikonfirmasi hal ini, belum bisa memberikan komentarnya, saat dihubungi via teleponnya. (Asb)