Truk Melintas di Luar Jam Operasional, Warga Parung Panjang Nilai Perbup 120 ‘Melempem’

truk tambangILUSTRASI: Truk Tambang.(foto: gus/net)

Parung Panjang, HRB – Meskipun sudah berjalan hampir satu tahun, namun nyatanya realisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 120 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang, yang disahkan pada Desember tahun 2021 lalu hingga kini masih tidak terlaksana dengan baik.

Pasalnya, hingga kini masih saja ada kendaraan angkutan tambang yang berlalu lalang di luar jam operasional yang sudah ditentukan, bahkan masih hilir mudik di siang hari. Itulah mengapa warga di Parung Panjang banyak mengeluhkan tidak tegasnya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penegakan aturan.

“Pelanggaran Perbup 120/2021 sudah dianggap biasa, jadi wajar kalau dibilang Perbup ini mandul. Truk tambang bebas melintas di siang hari. Coba saja rekan media atau pejabat nongkrong di lokasi, baik di Gunungsindur, Parungpanjang atau Rumpin. Lihat dan amati sendiri, pasti bisa tahu apa yang terjadi,” ungkap Yusmansyah (41) warga dari Kecamatan Gunungsindur, Sabtu (27/8/2022).

Hal serupa dikatakan Yayan, seorang warga Kecamatan Parungpanjang. Ia mengungkapkan, jika lalu lalang truk kendaraan tambang di waktu larangan beroperasi sudah bukan rahasia umum lagi. Selain melanggar aturan dari Perbup Bogor, dampak negatif lainnya dari hal tersebut adalah kemacetan panjang dan potensi kecelakaan lalu lintas di jalanan.

“Macet jadi makanan pokok penderitaan warga Parungpanjang. Aktivitas warga seperti pedagang, karyawan hingga pelajar sekolah harus terganggu dan pasrah kalah oleh lalu lalang kendaraan tambang,” beber Yayan.

Ia menambahkan, dengan padatnya lalu lintas di tambah bebasnya truk tambang melanggar aturan, maka ancaman serta potensi adanya kecelakaan bagi para pengguna jalan semakin terasa. Seharus nya aparatur pemerintah peka terhadap resiko keselamatan warga masyarakat.

Baca juga:  Mulya Harja Raih Juara 2 Digital Se Jabar

“Pemerintah harus hadir, harus ada dan harus peka terhadap kondisi masyarakat. Jangan sibuk setelah ada protes warga, baru turun ke lapangan ketika dikritik tajam. Tegakkan Perbup 120/2021 itu. Kemana Dishub dan petugas lainnya,” tukas Yayan.

Beberapa waktu lalu, Camat Parung Panjang Icang Aliyudin pun telah meminta agar Kendaraan truk semi tronton sumbu 2 (dua) tidak melintas saat jam-jam sibuk di Jalan Raya Mohamad toha Kecamatan Parungpanjang guna mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut.

“Dari hasil evaluasi di dua hari ini, banyak kemacetan lalu lintas di Parung Panjang yang disebabkan truk tronton dan semi truk tronton atau sumbu dua,” ungkap Icang Aliyudin.

Camat pun menegaskan, agar para pengendara atau sopir truk tronton dan semi truk tronton sumbu dua, tidak melintas saat jam jam sibuk seperti saat masuk jam sekolah dan saat sore pulang bekerja masyarakat.

“Kita kumpulkan para sopir, kita berikan edukasi untuk memahami bahwa jalan ini milik bersama, artinya kita saling membutuhkan,” katanya.

Icang menyampaikan, jika angkutan tambang dari truk tronton sumbu tiga dan semi truk tronton sumbu dua keluar pada jam-jam sibuk akan menimbulkan kemacetan.

Menurutnya, dari jam-jam sibuk itu jam sekolah dari pukul 06.00 Wib, hingga pukul 08. 00 Wib, kemudian sore dari pukul 17.00 Wib hingga 20. 00 Wib, minimal dapat dipahami oleh para sopir.

“Walaupun (Truk) semi truk tronton tidak masuk dalam Perbup 120, karena sumbu dua dan kalau perbup itu truk tronton yang sumbu tiga, artinya ini bisa dipahami dan saling pengertian, supaya jalan ini dimanfaatkan semua masyarakat,” tandasnya. */Axl

 

Tags: