Ciseeng, rakyatbogor.net – Hampir satu (1) bulan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut hasil tambang di Jalan Kabupaten Bogor dilaksanakan. Namun, hingga kini masih saja banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengangkut tambang dengan tetap melintas di luar jam yang diberlakukan dalam Perbup tersebut.
Hal tersebut membuat sebagian besar warga di wilayah yang dilintasi kendaraan tersebut, justru mempertanyakan kekuatan hukum dari Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor Ade Yasin itu. Warga Desa Parigi Mekar Ahmad Irman (34) mengatakan, masih banyak truk tambang yang melintas jalan ciseeng, baik kendaraan yang kosong dan bermuatan. Dirinya juga bingung setelah ada perbup tentang pembatasan jam operasional tidak ada petugas yang berjaga.
“Tidak seperti di kecamatan lain. Seperti kecamatan Gunung Sindur, Parungpanjang, dan Rumpin petugas merazia truk tersebut. Apa karena ciseeng hanya perlintasan saja. Padahal dampak dari lalu lalangnya truk itu banyak sekali seperti kecelakaan dan kemacetan,” ujarnya kepada HRB, Senin (24/01/2022).
Sebelumnya Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin berjanji akan menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasional sesuai peraturan yang berlaku. Melalui Satlantas akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dengan penegakan Peraturan Bupati yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu itu.
“Kalau memang itu melanggar aturan lalu lintas yang melakukan tindakan dari Satlantas,” Iman baru-baru ini usai menghadiri Muscab Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di hotel Duta Berlian, Dramaga.
Peraturan tersebut dibuat untuk memenuhi hak masyarakat. Karena selama ini mereka merasa dirugikan dengan beroperasinya truk tambang di pagi hingga sore hari.
“Untuk itu truk tambang juga perlu mentaati aturan Perbup Bogor No 120 tahun 2021 terkait jam operasional,” terangnya.
“Selain itu, regulasi itu juga dibuat untuk menyeimbangkan hak masyarakat dengan pemilik perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bogor. Tentunya harus berimbang baik untuk masyarakat maupun juga para pemilik tambang,” katanya.
Untuk diketahui, Bupati Bogor telah mengeluarkan regulasi untuk mengatasi persoalan kemacetan yang menjadi masalah menahun.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional truk tambang yang kini hanya boleh beroperasi alias melintas di jalan raya hanya pada malam hingga pagi hari. Truk hanya boleh melintas mulai pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB.
Aturan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Truk Tambang. Perbup tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ditetapkan pada 29 Desember 2021. Yon
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor