Leuwiliang, rakyatbogor.net – Ruas jalan di sepanjang Jalan Raya Dramaga hingga Leuwiling sudah kembali terlihat truk tambang melintas di siang hari. Meski demikian, tak ada satupun pun aparat yang mencegat dan menghentikan truk tersebut. Padahal truk tambang tersebut sudah melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan Bupati Bogor pada awal Januari 2022 lalu. Truk tambang yang melintas disiang hari itu, kebanyakan melewati wilayah Kecamatan Leuwiliang. Sehingga, tak ayal lagi, maraknya truk tambang melintas disiang hari, membuat kemacetan di wilayah Bogor Barat, semakin sulit terurai.
” Kalau truk tambang memaksakan diri melintas disiang hari, kemacetan di Bogor Barat semakin parah. Sehingga mengganggu aktivitas warga Bogor Barat di siang hari. Kami berharap, aparat yang ada di wilayah Bogor Barat untuk bersikap tegas dalam menindak truk tambang yang melintas disiang hari,
” kata Usman, Ketua Pengurus Komisaris PMII IAIN Laa Roiba, Leuwiliang.
Sementara itu, masih banyaknya truk tambang yang berkeliaran di siang hari, membuat Bupati Bogor Ade Yasin geram.
Ade Yasin menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) mengenai jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, tanpa terkecuali.
“Kemarin dalam rakor bersama Muspika, sudah saya ingatkan bahwa Perbup ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin.
Untuk itu, Ade Yasin meminta kepada jajaran Muspika di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor agar tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional.
“Aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan,” kata Ade Yasin.
Selain itu, Ade Yasin juga menambahkan, pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur. Sebab kata Ade Yasin, Perbup tersebut merupakan strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang salah satunya disebabkan oleh banyaknya truk tambang yang melintas pada saat masyarakat sibuk beraktivitas.
“Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB,” pungkasnya. ( HN)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor