Truk Tambang Tetap Beroperasi, Dishub Kab Bogor Ngaku Siap Pasang Portal

Leuwiliang, HRB – Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menanggapi terkait lalu lalang truk tambang yang melintas di wilayah barat diluar pembatasan waktu operasional. Dirinya menyebut pihaknya akan memasang portal.

 

“Otomatis saya akan pasang portal itu saja, Dishub disini hadir pokoknya gak akan ada yang berani kayak Dishub lah,” kata Dadang Kosasih dihubungi wartawan pada, Rabu 25 Oktober 2023.

 

Dadang mengatakan, pihaknya meminta waktu sekitar satu bulan dari sekarang karena peraturan pembatasan jam operasional truk tambang itu tidak hanya di wilayah Barat Kabupaten Bogor saja.

 

“Di timur juga juga iya. Paling utama IJT di Parungpanjang, di Cigudeg. Intinya sampaikan ke masyarakat saya akan secepatnya pasang portal, itu saja,” katanya.

 

Menurutnya, pemasangan portal tersebut akan dilakukan secara bertahap agar supaya dapat terakomodir semua wilayah,” katanya.

 

“Ya itu nanti satu satu, di parung panjang dulu, lanjut ke Caringin ke perbatasan Tenjo itu, kemudian lanjut ke Cigudeg dan Leuwiliang supaya bisa terakomodir semua, karena tidak mungkin saya dengan 40 Kecamatan ini saya gak mungkin,” katanya.

 

Jadi, kata dia, pihaknya akan melihat kajian namun yang paling utama itu ada di wilayah Parungpanjang, Caringin dan Cigudeg.

 

“Itu yang menjadi focus pertama. Sekarang itu parungpanjang keterbatasan anggarannya karena kemarin itu dengan situasi covid-19. Setelah melakukan portal di wilayah Barat baru saya ke wilayah Timur jadi semuanya bertahap dan saya juga harus membuat kajian dulu apakah perlu atau tidaknya kan saya harus komunikasi dua arah dulu dengan masyarakat,” katanya.

 

Lebih lanjut dirinya mengatakan,  bahwa sosialisasi terkait pembatasan waktu operasional truk tambang itu sudah dilakukan.

 

“Pertama bisa melakukan penindakan dengan memutar balikan gitu saja kecuali kalau di wilayah Parungpanjang, Cigudeg dan Caringin sudah benar benar liar itu baru di eksekusi,” katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, Ruas jalan di sepanjang Jalan Raya Leuwiliang menuju Dramaga maupun sebaliknya kembali terlihat penampakan truk-truk tronton bermuatan tambang melintas di siang hari.

 

Meski demikian, tak ada satupun aparat yang mencegat dan menghentikan truk tersebut. Padahal, truk tambang tersebut sudah melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan Bupati Bogor pada awal Januari 2022 lalu.

 

Truk tambang yang melintasi di siang hari itu melewati wilayah Kecamatan Leuwiliang. Bahkan pada, Senin 23 Oktober 2023 pagi terdapat satu truk tronton alami mogok di jalan raya Cibatok, sehingga tak ayal lagi kemacetan jalan di wilayah Bogor Barat semakin sulit terurai.

 

“Ya seharusnya pemerintah Kabupaten Bogor memiliki ketegasan dalam melakukan tindakan apalagi kan ini hari Senin, tentunya aktifitas di pagi hari seperti ini juga dipadati aktivitas masyarakat mulai dari anak sekolah yang bekerja dan lain sebagainya,” ungkap salah satu warga yang melintas, Muhammad Andri (25) kepada wartawan pada, Senin 23 Oktober 2023.

 

Warga pengendara lainnya, Heru Permana (30) menyebut, kendaraan truk tambang yang mogok di wilayah Cibungbulang pada pagi hari mengakibatkan arus lalu lintas terganggu.

 

Selain itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencari solusi guna mengurai kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.

 

“Musingkeun lah iyeu (Bikin Pusing Ini) bikin macet sih bang katanya ada pembatasan jam operasional mobil truk tambang, tapi lihat saja mondar-mandir mobil masih terjadi tiap hari,” katanya.

Baca juga:  Pol PP Sidak Bangunan Tanpa IMB milik PT Dasomi

 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambanh di ruas jalan Kabupaten Bogor.

 

Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu atau gamping/batu kapur.

 

Diketahui, pada Perbup tersebut, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diatur pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

 

Meski telah membuat Peraturan Bupati (Perbup), Iwan Setiawan mengaku dilema dan berdalih bahwa ketegasan itu harus juga memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan.

 

“Kalau saya tegas bisa tapi resikonya bisa gak, karena kita juga harus imbang, saya juga mengajak dari awal ayo bareng-bareng untuk patuhi peraturan. Kita tutup bisa gejolak itu siapa yang mau meredam,” kata Iwan Setiawan kepada wartawan di sela kegiatan Boling di Kecamatan Sukajaya pada, Rabu 3 Oktober 2023.

 

Iwan menyebut, persoalan ketegasan bagi pelanggar itu bukan hal yang tidak bisa dilakukan, tetapi pada proses pertambangan kerap kali juga melibatkan masyarakat di dalamnya.

 

“Kalau untuk tegas bisa, tapi harus dipikirkan bareng-bareng, misalnya kita tutup tapi nanti gejolak yang datang ke kita bukan hanya pengusaha tapi rakyat nya juga yang datang,” katanya.

 

Dia juga mengatakan, kebijakan prerogatif yang ekstrim akan menimbulkan permasalah di kedua belah pihak antara Pemerintah Daerah dan masyarakat maupun pemilik usaha.

 

“Maksud saya jangan lihat di satu sisi tapi disisi lain juga tekanan masyarakat kepada pemerintah juga, kalo kita ambil penegakan dengan ekstrem nantinya akan ada yang dirugikan,” katanya.

 

Sebelumnya, Terkait persoalan kemacetan yang sering terjadi di ruas jalur Jalan Raya Dramaga menuju Leuwiliang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor akan menggarap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perhubungan.

 

“Ya hari ini kebetulan kami melaksanakan kegiatan Reses dulu nih dan sekarang kami juga sedang menggarap Perda Perhubungan, Rancangan Daerah Tentang Perhubungan,” Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin kepada wartawan pada, Senin 4 September 2023.

 

Pria yang akrab disapa Jaro Peloy itu menyampaikan, di dalam Perda Perhubungan itu  juga termasuk  persoalan-persoalan kemacetan dan lain sebagainya.

 

“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, yang jelas kami merespon persoalan kemacetan ini, saya juga di Komisi III leading sektor kami perhubungan ya out put nya kami itu bersama dinas terkait mencoba membuat sebuah rancangan peraturan daerah tentang perhubungan, yang didalamnya juga ada berkaitan dengan kemacetan itu,” katanya.

 

Sejauh ini, meski sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan operasional truk tambang tetapi untuk di jalan wilayah barat masih ada saja truk truk pengangkut material tambang yang membandel dan perlunya keseriusan aparat penegak hukum melakukan penindakan jika ada truk yang melanggar Perbup tersebut.

 

“Satu kesana, keduanya antara yang memiliki keinginan dan yang melarang tetapi yang kuat pasti yang memiliki keinginan. Orang punya kemauan dan orang yang melarang pasti yang lebih keras mencari akal itu yang punya kemauan,” katanya. (Fex)