Truk Tambang Wara Wiri Disiang Hari, KNPI : Perbup Mandul

Truk tambang di wilayah Bogor Barat masih nekat wara-wiri di luar jam operasional yang telah ditentukan

Dramaga,rakyatbogor.net – Truk tambang di wilayah Bogor Barat masih nekat wara-wiri di luar jam operasional yang telah ditentukan. Padahal Bupati Bogor Ade Yasin sudah mengeluarkan aturan melalui Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

Seperti yang terjadi Minggu, 30 Januari 2022. Kehadiran truk di siang hari membuat kemacetan di simpang jalan lingkar Dramaga.

Ketua KNPI Kecamatan Dramaga Arof Akbar menyoroti truk-truk yang melanggar tersebut. Menurutnya ketegasan pemerintah dalam menerapkan Perbub masih dinilai lemah dan belum jelas. Penindakan terhadap pelanggaran ini pun dipertanyakan.

“Saya liat dan belum lagi keluhan warga hampir setiap hari truk angkutan tambang itu melintas di jam siang. Padahal itu belum waktunya,” kata Arof kepada wartawan, Minggu, 30 Januari 2022.

Arof mengatakan, truk yang melanggar bukan hanya satu dua, bahkan terlihat sekaligus tiga truk beriringan sehingga menyebabkan kemacetan parah.

“Truknya mending kecil, ini kan tahu sendiri truk tambang itu ukuran besar-besar kalau tiga truk beriringan gimana gak terjadi macet parah,” jelasnya. “Jalanan macet parah,” imbuhnya.

Ia pun berharap, penerapan Perbub tidak hanya menjadi sebuah peraturan yang seolah penerapannya di lapangan nihil atau tidak ada ketegasan dari pihak terkait.

Baca juga:  Legalitas Perusahaan Manufaktur di Citeureup Dipertanyakan

“Bahkan Bupati bilang peraturan itu tidak hanya untuk satu wilayah saja, tetapi semua wilayah di Kabupaten Bogor,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Asep Agus Ridho berjanji akan menerapkan Perbub 120 dengan cara mensosialisasikan melalui papan bilboar di setiap wilayah berikut dengan sanksi jika melanggar.

“Saya sudah cek ke beberapa wilayah dan dalam waktu dekat ini akan melakukan rakor terkait Perbub 120 penerapan pembatasan jam operasional truk angkutan tambang,” ujarnya.

Seperti diberitakan, bukan kali ini saja truk-truk tersebut melanggar jam operasional dan mengakibatkan kemacetan. Padahal Bupati Bogor Ade Yasin melalui Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 menyatakan operasional truk tambang diatur mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan baik yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping ataupun batu kapur.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin bahkan menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menindak truk tambang nakal tersebut.( HN)