Tuding Panitia Curang, Kuasa Hukum Cakades Cimanggu II Bakal Tempuh Proses Hukum

Cakades Cimanggu IIIST: Tuding Panitia Curang, Kuasa Hukum Cakades Cimanggu II Bakal Tempuh Proses Hukum

Cibungbulang, HRB- Kuasa Hukum salah satu calon kepala desa (cakades) di Desa Cimanggu II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pantia pilkades kepada kliennya.

“Ya kami punya bukti-buktinya. Intinya saya minta panitia dibubarkan dan diganti dengan yang baru yang lebih profesional, jujur dan terbuka,” kata Saipul Iskandar Zulkarnain, kuasa hukum salah satu calon yang gugur dalam tahap tes tambahan tertulis seleksi Cakades Cimanggu II, belum lama ini.

Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pihak panitia pilkades yang dinilai tidak terbuka terkait hasil tes tersebut.

“Negara kita ini negara hukum, artinya dalam konteks ini tidak menjustifikasi siapa yang benar atau salah, semua kita dalam porsi menduga-duga, pembuktiannya nanti dalam persidangan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Cimanggu II tingkat Kecamatan Cibungbulang Agung Surachman Ali membantah semua tudingan yang ditujukan kepada pihaknya. Ia pun mengaku ketua panitia pilkades tingkat desa sudah mengklarifikasi langsung hal itu sesuai tahapan Peraturan Bupati (Perbup) No : 66.

“Yang pertama tentu itu hak dari bakal calon kepala desa memberikan pendapat. Tapi sudah kita lakukan mediasi, klarifikasi di Aula Kantor Kecamatan, dan alhamdulillah sudah selesai. Yang mereka tuntut kaitan dengan tahapan harus sesuai dengan peraturan,” terangnya.

Baca juga:  Kualitas Aspal Buruk, Sepekan diperbaiki Jalan Caringin - Cibadak Kembali Rusak

Lanjut Agung, terkait surat pernyataan sudah diklarifikasi langsung oleh ketua panitia pilkades tingkat desa. Kata dia, seperti yang disampaikan pihaknya saat mediasi yang pertama, ada hal yang perlu digaris bawahi.

“Setelah saya meminta keterangan dari Ketua Panitia tingkat Desa Cimanggu II serta jajarannya dan juga berdasarkan hasil monitoring. Kaitan pilkades, alhamdulilah sudah sesuai tahapan perbup,” tandasnya.

Ketika ditanya tentang langkah yang akan diambil Panitia Pilkades Cimanggu II, Agung menegaskan, melanjutkan semua tahapan telah sesuai dengan Peraturan yang ada.

“Pilkades Cimanggu II akan tetap berjalan, sebagaimana jadwal yang sudah di tentukan Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Terkait langkah hukum yang akan diambil Tim Kuasa Hukum Jaenal Arifin, dirinya akan melihat perkembangan situasi yang berlanjut. “Kita lihat perkembangannya, seperti apa saja nanti kedepannya, artinya siap gak siap harus siap menghadapi itu,” katanya.

Agung kembali menegaskan, tahapan akan tetap berjalan. Selama sesuai tahapan didalam Perbup. “Selama sesuai tahapan kita lanjutkan. Dan, untuk penetapan balon ke calon kita sudah tetapkan itu dihari Senin kemarin, tanggal 30 Januari 2023,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan massa dari berbagai elemen kemasyarakatan mendatangi Kantor Kecamatan Cibungbulang, Rabu (1/2/2023). Hal itu merupakan buntut dari ketidakpuasan beberapa bakal calon (balon) terhadap panitia pilkades Cimanggu II.(Fex)

Tags: