Cibinong, HRB
Sebagai kepanjangan tangan Bupati, seluruh camat di Kabupaten Bogor harus meningkatkan kreativitas dan inovasi untuk percepatan pencapaian target pembangunan di akhir tahun periode RPJMD 2018-2023 dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diketahui bahwa, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, camat merupakan perwakilan atau kepanjangan tangan Bupati di wilayah yang lebih kecil, yaitu Kecamatan. Sehingga pelimpahan sebagian kewenangan otonomi daerah kepada camat menjadi suatu hal yang mutlak dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelayanan masyarakat.
“Untuk itu camat dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mendorong kemajuan dan keberhasilan pembangunan daerah,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin saat memimpin Rapat Penyuluhan Hukum Aparatur dengan tema Peran Camat dalam Pengelolaan Dana Desa, di Ruang Rapat 1 Setda Cibinong, Selasa (5/9/2023).
Burhanudin mengungkapkan, di akhir tahun periode RPJMD tahun 2018-2023, Pemkab Bogor terus berupaya keras untuk mencapai target pembangunan daerah dan Pancakarsa salah satunya melalui peran dan dukungan para camat se-Kabupaten Bogor.
“Untuk itu perlu dukungan penuh seluruh jajaran kecamatan melalui kreativitas dan inovasi untuk percepatan pencapaian target pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan publik,” tegas Sekda Burhanudin.
Menurut Sekda, camat juga memiliki peran dan fungsi dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan di desa baik yang didanai APBD, Banprov dan APBN. Tugas pembinaan dan pengawasan tersebut dipertegas dan diperinci melalui PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Katanya, camat juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam melakukan penyampaian laporan realisasi APBDes kepada bupati/walikota. “Untuk itu saya minta koordinasi antara kecamatan dan desa lebih ditingkatkan untuk mencegah dan meminimalisir permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa, meningkatkan efektivitas dana desa dan efisiensi alokasi dana desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, Yogi Nugraha Setiawan menjelaskan, berdasarkan instruksi Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2003 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa bertujuan untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran.
“Pengelolaan keuangan desa memang diperlukan pendampingan dari stakeholder terkait terutama camat yang memang diberikan tugas khusus oleh PP. Untuk itu para camat harus lebih memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai pembina dan pengawas desa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” Yogi menegaskan. (Cky)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut