Cibinong, rakyatbogor.net – Hanya karena menuntut pembangunan Fasilitas Sosial, dan Fasilitas umum sesuai peruntukannya, Seorang warga di Perumahan Wonderland Palace Blok A3 RT 05 RW 05, kelurahan Tengah,Kecamatan Cibinong,Kabupaten Bogor nyaris kehilangan tempat tinggalnya setelah pihak Pengembang melakukan penyegelan rumah yang ditempatinya dengan cara mengunci pintu rumah dari luar menggunakan gembok.
Mendapatkan rumahnya dalam kedaan terkunci dari luar. Pemilik rumah bernama Qalam Gladi Mulianda langsung emosi dan mendatangi Kantor PT Lentera Mas sebagai Pengembang Perumahan Wonderland Palace.
Aksi protes tersebut sempat direkam seorang warga lainnnya, dan tersebar di media sosial. Dalam video Viral tersebut terlihat pemilik rumah berusaha meminta pengembang untuk segera membuka kunci rumahnya dan meminta pengembang untuk bertanggung jawab.
Saat di konfirmasi Rakyat Bogor, Qalam menjelaskan.Sebelumnya Ia sempat memprotes kebijakan pengembang karena tidak melakukan rencana pembangunan sesuai dengan site plan yang telah ditentukan. Bahkan pembanguna Fasilitas umum berupa Mesjid juga di pindahkan dari lokasi peruntukannya.
“ Saya beli rumah sesuai siteplan. Masjid ko dipindah? Ini kan tidak sesuai site plan. Ungkap Qalam.
Qalam Gladi Juga menjelaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum akan pelanggaran site plan tersebut, dan saat ini kasus nya tengah berjalan di Pengadilan Tinggi. Saat proses hukum masih berjalan, pihak Pengambang Wonderland Palace malah melakukan penyegelan rumahnya.
“ kita kan melakukan gugatan dan kasusnya masih berjalan di pengadilan, tapi ko pengembang malah menyegel rumah saya?? Ini pelanggaran pidana”. Ujar Qalam Kepada Rakyat Bogor Senin (03/01/21) malam.
Selain merasa telah diteror dan di intimidasi oleh Pengembang Wonderland Palace, Qalam juga mengaku mengalami kerugian materil dan non materil. Pengembang telah melakukan tindakan pengrusakan dan ancaman kepada dirinya beserta keluarga.
“ Bukan Cuma di segel, rumah saya juga di rusak, barang saya dalam rumah di acak acak. Ini intimidasi dan teror buat saya dan keluarga. Kesal Qalam Kepada RakyatBogor.
Atas tindakan Pengembang Wonder land tersebut, Qalam dan sejumlah warga lainnya akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,
“iya pasti kita akan laporan penyegelan paksa dan pengrusakan ini ke polisi. Kuasa hukum kita Bu Elsa Syarif akan mengurus kasus ini. Terang Qalam
Selain melaporkan kasus penyegelan. Qalam dan sejumlah warga lainnya juga akan terus memantau kasus pelanggaran siteplan PT Lentera Mas Perkasa sebagai Pengembang Perumahan Wonderland Palace dengan tuduhan pelanggaran Undang Undang Konsumen, yang saat ini kasusnya tengah berjalan di Pengadilan Tinggi.
“ kita pantau terus pelanggaran siteplannya. Kasus kan masih terus bergulir pengadilan tinggi’. Tutup Qalam. (djm)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat