Tuti Alawiyah: Ada Bohir Proyek di DPUPR Kabupaten Bogor

Tuti AlawiyahKetua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiyah.(foto: asz/net)

Megamendung, HRB – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Tuti Alawiyah menyebut ada bohir proyek dalam lelang pekerjaan yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Hal ini ia pastikan setelah dirinya menerima laporan adanya salah satu pemenang lelang yang tidak melaksanakan pengerjaan proyek, malah menjualnya ke kontraktor lain.

“Kalau itu terbukti dilakukan kontraktor pemenang tender, itu keterlaluan dan harus ditindak tegas,” ungkapnya kepada wartawan usai reses dewan dapil 3 di Kecamatan Caringin, Rabu (20/7/2022).

Tuti menegaskan, seharusnya pemenang lelang dalam kegiatan proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengerjakan proyek yang dimenangkannya saat mengikuti lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), bukan malah menjualnya ke kontraktor lain.

“Nah informasinya yang mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur itu bukan kontraktor pemenang lelang, melainkan kontraktor lain, ini kan gak beres,” jelasnya.
Pihaknya khawatir, jika hal itu terjadi tentunya dapat berdampak buruk terhadap kualitas pembangunan. Sebab, kata dia, saat terjadi jual beli proyek, sudah pasti akan memangkas nilai pagu anggaran.

“Misalkan dari pagu anggaran proyek sebesar 1,5 miliar, sudah pasti nilainya akan berkurang. Karena kontraktor pemenang lelang pertama pasti akan minta royalti atau uang ganti. Dan bisa jadi yang dimintanya lebih dari 10 persen. Jadi secara langsung sudah hilang tuh ratusan juta dari nilai proyek tersebut,” paparnya.

Dijelaskannya, sesuai Pasal 73 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang LPSE, tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi para kontraktor atau penyedia jasa konstruksi saat mengikuti lelang.

Baca juga:  MILAD KE 62 JOKOWI PILIH BLUSUKAN KE DUA PASAR DI KABUPATEN BOGOR

Dan kata dia, LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Makanya legalitas perusahaan yang mengikuti lelang dibuktikan dengan akta perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan lainnya,” jelasnya.

Tutty pun mengimbau agar semua dinas pengguna anggaran, terutama DPUPR, dan Dinas Pendidikan (Disdik) yang notabene menyerap anggaran besar selalu melakukan pengawasan ke tiap lokasi proyek yang sedang melaksanakan pembangunan.

“Jika ditemukan ada pengusaha atau pemborong nakal yang melaksanakan pembangunannya tidak sesuai gambar dan rencana anggaran belanja (RAB), langsung tindak tegas. Jangan sampai dibiarkan,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Tuti pun turut menyoroti terkait belum adanya kegiatan pembangunan oleh pelaksana di ruas Jalan Cikereteg-Ciderum, Kecamatan Caringin. Ia pun mendesak DPUPR memanggil pengusaha atau kontraktor yang memenangkan proyek jalan tersebut.

“Kalau memang sudah ada pemenang lelangnya, kenapa belum juga diperbaiki, segera kerjakan dong. Dan itu kewenangan dinas terkait untuk menanyakan atau memberikan teguran ke pemborong,” imbuhnya.(asz/wan)

Tags: