Tutup Pelayanan Warga, Aktivis Nilai Kepala Desa Jonggol Berlebihan

Desa JonggolIST: Kantor Desa Jonggol.(foto: asb/hrb)

Jonggol, HRB – Pemerintah Desa (Pemdes) Jonggol – Kecamatan Jonggol, sebelumnya dikabarkan menutup pelayanan terhadap masyarakatnya dengan alasan akibat tidak adanya kejelasan terkait permasalahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Kabupaten Bogor.

Namun penutupan layanan yang berasal dari kebijakan Kepala Desa (kades) ini, justeru menjadi bahan sorotan di kalangan masyarakat hingga aktivis, yang menganggap hal ini terlalu berlebihan alias lebay.

Aktivis Bogor Timur, Eka Prasetya, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dianggap berlebihan dan terindikasi merugikan masyarakat. Sebab, seorang pemimpin itu seharusnya mencontohkan hal yang baik untuk bawahannya.

Jika melakukan penutupan pelayanan, tambah Eka, maka masyarakatlah yang menjadi korbannya. “Artinya, jangan terkesan kalau ada uang, baru kerja. Ini pelayanan publik, layani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujarnya.

“Jangan cuma pas kampanye pemilihan kades saja heroiknya, justeru pas saat-saat seperti inilah moment kecintaan terhadap masyarakat dibuktikan dengan sesungguhnya,” tambah Eka kepada Rakyat Bogor, Minggu (2/10/2022).

Eka menyarankan, dalam kondisi dan situasi saat ini, seharusnya itu menjadi momen totalitas kinerja kepala desa terhadap masyarakatnya. Dengan tidak mengambil kebijakan yang dianggap berlebihan atau lebay.

“Saya berharap kepala desa dan perangkatnya, mampu menahan egonya demi pelayanan masyarakat. Mari kita prioritaskan pelayanan masyarakat kita, dan tidak merugikannya,” tegasnya.

Disamping itu, lanjut Eka, pihaknya juga menyayangkan lambat dan kurang telitinya kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor dalam persoalan yang dikeluhkan para kades yang menjadikan anggaran BHPRD menjadi masalah di seluruh desa di Kabupaten Bogor, apalagi sampai salah hitung.

“Intinya, jangan sampai karena persoalan di Pemda yang lambat dan juga kurang teliti, berdampak mengakibatkan kacaunya kinerja pemerintahan desa, jadi yang dirugikan ujung-ujungnya adalah warga di bawah,” ucapnya.

Baca juga:  Tanpa PJU, Jalan Muarajaya-Ciadeg Gelap dan Horor

Selain itu, hal ini juga tidak boleh terjadi lagi dikemudian hari, karena sesungguhnya terbukti masyarakatlah yang menjadi korbannya, akibat aksi yang terjadi di desa adalah buntut dari ketidakmampuan Pemkab Bogor dalam mengelola keuangan yang akhirnya pemerintah desa yang terkena imbasnya.

“Jangan sampai aksi ini meluas. Kami siap menyampaikan aspirasi, jika hal ini tidak juga diselesaikan oleh Pemkab Bogor. Dan ke depan sebaiknya pihak Bappenda harus ngobrol dulu dengan Kades sebelum memutuskan kebijakan,” tegasnya.

Sebelumnya, dari informasi yang beredar, Pemerintah Desa Jonggol mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penutupan hingga tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat, akibat tidak adanya kejelasan terkait permasalahan BHPRD yang salah hitung.

Dikonfirmasi hal ini, Kades Jonggol, Yopi mengaku belum bisa memberikan keterangannya secara mendetail. Hal itu lantaran adanya gangguan kondisi kesehatan yang dialaminya. “Doakan minggu depan sudah sehat, dan silahkan datang ke desa saja,” ucapnya melalui pesan singkat.

Menurutnya, kebijakan itu dianggap akibat adanya dampak Perbup yang dinilai begitu dalam dirasakan pihaknya. Ia pun tak menampik jika hal itu dianggap terlalu berlebihan atau lebay. “Kalau memang pihak LSM mau memberikan pendapatnya silahkan. Siapa tahu ada masukan dan saran yang tak terpikirkan oleh saya,” tukasnya.

Sementara itu, Sekcam Jonggol, Gogo Badarudin yang dikonfirmasi terkait adanya penutupan pelayanan di Desa Jonggol, belum bisa memberikan komentarnya saat dikonfirmasi wartawan. (Asb)

Tags: