Bogor Tengah, HRB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menggelar Matching Fund 2023 di Hotel Salak Heritage, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (19/9/2023). Matching Fund ini digelar untuk menghasilkan kajian Draft Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penguatan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) di Kota Bogor.
Dalam menghasilkan kajian draft naskah Raperda PMP ini, Pemkot Bogor bersama UIKA sudah menggelar tiga dari lima workshop yang harus dilakukan. Pertama workshop kajian landasan filosofi, kedua workshop kajian landasan yuridis dan hari ini workshop kajian landasan sosiologis.
“Dengan adanya naskah akademik ini, nantinya penyertaan modal kepada BUMD ada dasar atau pedomannya berapa rupiah yang harus diberikan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah.
Sekda mengatakan, pada kajian landasan sosiologis ini pemerintah tidak saja mencari dividen melalui BUMD, tapi juga tetap mengutamakan pelayanan kepada Masyarakat. Sebut saja pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang melayani urusan air, begitu juga pada transportasi publik yang dikelola Perumda Trans Pakuan dan pengelola pasar tradisional oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya dan juga Bank Pasar.
“Jadi didirikannya BUMD ini tidak hanya sekedar memberikan deviden kepada Pemkot Bogor, tapi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Syarifah menambahkan, pedoman berupa naskah akademik untuk PMP belum ada di kota lain, alias Kota Bogor menjadi kota pertama di Indonesia yang membuat draft naskah Raperda PMP. Pembuatan naskah Raperda PMP ini atas usulan dari penasihat investasi di Pemkot Bogor.
“Mudah-mudahan draft naskah raperda ini lancar, karena setelah selesai langsung kita usulkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan,” katanya. (Ozi)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut