Uji Coba Jam Operasional Truk Tambang Sempat Diprotes Warga, Bupati Bogor Bakal Keluarkan Perbup  

Cibinong, rakyatbogor.net – Kendati sempat menuai protes dari warga, Bupati Bogor Ade Yasin tetap memastkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengeluarkan aturan untuk mengatur jam operasional truk tambang di wilayah Bogor Barat.

Hal itu diklaim Ade sebagai upaya dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Politisi PPP ini bahkan menilai pengaturan jam operasional truk tambang itu merupakan solusi untuk jangka pendek.

Karena itu, dia mengaku sudah meminta kepada Sekertaris Daerah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan pembatasan jam operasional truk tambang. “Ketika tidak ada kegiatan pergerakan manusia mereka baru boleh beroperasi, malam hari dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 pagi. Ketika pagi banyak kegiatan sekolah dan lain-lain mereka harus stop dulu,” kata Ade Yasin, dalam Rapat Penanganan Kemacetan Wilayah Bogor Barat, di Ruang Rapat I Setda, Selasa kemarin.

Kemudian, solusi jangka pendek lainnya yakni penempatan petugas Dalops di beberapa titik kemacetan untuk membantu mengurai kendaraan. Termasuk jalur-jalur alternatif yang sekiranya menyumbang kemacetan juga harus ditinjau ulang.
Selanjutnya, lanjut Ade, untuk solusi jangka menengah Pemkab Bogor akan banyak memperbaiki jalan rusak. Untuk jalan kabupaten, pihaknya sudah meminta PUPR untuk inventarisir jalan rusak juga jalan provinsi dan nasional untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya masing-masing.

“Jadi saya sudah inventarisir mana saja yang harus diperbaiki, karena itu juga jadi salah satu sumber kemacetan termasuk rambu-rambu lalu lintas di titik mana saja yang harus ditambah dan titik mana yang tidak manfaat akan kita non aktifkan. Kami juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan IPB apakah bulatan di depan kampus itu bisa dipangkas sehingga bisa langsung lurus saja,” katanya.

Baca juga:  Layanan Bedah Syaraf RSUD Cibinong Diresmikan

Jangka panjangnya, yakni berencana membuka jalur Ciampea-Rancabungur. Pemkab Bogor masih akan mengkaji rencana itu apakah biayanya lebih murah ketimbang membebaskan untuk jalan baru.

“Pengerjaannya harus bertahap sebab anggarannya juga terbatas, sama halnya seperti jalan Bojong-Kemang juga bertahap, lama-lama juga jadi, kalau tidak mulai, kapan kita mulai,” tutur Ade.

Di samping solusi tersebut, berkaitan tata ruang pihak sedang mengajukan dan meminta petunjuk kepada Kementerian ATR/BPN untuk juga perubahan RTRW agar saling suport. Sedangkan mengenai Perbup pembatasan jam operasional truk tambang, yang diatur hanya jalan-jalan Kabupaten Bogor. “Tanggerang saja bisa, jalan mereka tidak dilewati,” tuturnya.
Sementara itu, jauh sebelumnya, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adhi Putra mengakui masyarakat di lima kecamatan, Rumpin-Gunungsindur-Cariu-Cigudeg-Parungpanjang) kecewa terhadap uji coba kebijakan itu. Sebab itu menjadi ciri uji coba yang selama ini dijalankan tidak membuahkan hasil.

“Kemacetan akibat truk-truk tambang, yang lewat dan yang parkir, nggak akan terhindarkan. Kebijakan pemerintah kelihatan tidak serius menangani permasalahan. Hasil pertemuan dua kepala daerah serta BPTJ terlihat lebih memihak perusahaan tambang maupun transporter, yang menggaji buruh tambang dengan upah minim, ketimbang masyarakat,” katanya.

Sehingga, sambung dia, masyarakat yang menuntut haknya atas fasilitas umum, udara bersih, kenyamanan dan keamanan bertempat tinggal maupun kesehatan tidak terpenuhi. Uji coba yang telah dilakukan berbulan-bulan juga disebut tidak efektif dan hanya mengulur-ulur waktu. “Kami juga menolak truk tambang parkir di ruas dan di bahu jalan, apalagi di tengah hari karena menimbulkan kemacetan parah,” tukas Junaedi. (fuz)