Uji Kompetensi Perancang PP, Harus Melahirkan Ahli Pembuat Regulasi Era Globalisasi

Uji KompetensiUji Kompetensi Perancang PP

Jakarta, HRB

Guna menyiapkan sumber daya manusia (SDM)yang berkompentensi, profesional dan berintegritas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menggelar Uji Kompentensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan zoom meeting, di Auditorium BPSDM Kemenkum HAM, Depok, Senin 29 Mei 2023 lalu.

Kepala BPSDM Hukum dan HAM Iwan Kurniawan membuka kegiataan uji kompetensi hari itu. Direktur Jenderal Peraturaan dan Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Prof.Asep Nana Mulyana didaulat memberikan sambutan dalam kegiatan yang difasilitasi Direktorat Fasilitsi Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancan Peraturan Perundang-Undangan ini.

“Uji Kompetensi ini dilaksanakan agar menghasilkan SDM yang memiliki visi dan misi dalam memahami sebuah rancangan peraturan (regulasi) yang akan dibuat. Para peserta diuji tingkat pemahaman dan keilmuannya tentang peraturan dan ketentuan hukum yang sedang berlaku dan hendak di jadikan sebuah produk hukum baru, sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan yang terus bergerak di era global saat ini,” ujar Asep Nana Mulyana.

Dirjen PP Asep Nana Mulyana dalam arahannya kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan dan calon Perancang Peraturan Perundang-undangan mengenai peran penting Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Asep, seorang tenaga perancang tidak hanya dituntut untuk menguasai teknik penormaan dan legal drafting semata, melainkan juga harus mampu memahami substansi produk regulasi yang akan dibuatnya.

Baca juga:  PJU Banyak yang Mati di Cariu, Dishub: Tak Ada Anggaran!

“Bahkan melalui pendekatan Regulatory Impact Assesment (RIA), seyognya dapat memprediksi impact maupun dampak dari sebuah produk regulasi dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar mantan Kajati Jawa Barat ini.

Pembukaan Pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dihadiri Sestama BPIP, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan beserta jajarannya, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM beserta jajarannya, Jabatan Fungsional ahli utama di lingkungan Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan dan BPSDM Hukum dan HAM.

Kemudian, perwakilan dari Kementerian/lembaga, para Kantor Wilayah Provinsi Kemenkum HAM, pejabat pembina kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah yang Pegawainya ikut serta dalam Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 31 Mei 2023 merupakan pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk pertama kali setelah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan akan dilaksanakan secara periodik berlangsung dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan bulan November. (cok/rel)

Tags: