Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, berang ketika mendengar terdapat ratusan Tower Telekomunikasi yang tersebar diberbagai wilayah Kabupaten Bogor tak berizin mendirikan bangunan (IMB) alias ‘bodong.’
“Harusnya Satpol PP segera bertindak untuk menertibkan, bukan terkesan mendiamkan saja, dan jika bener tak ber-IMB, maka bangunan Tower Telekomunikasi itu jelas bermasalah,” tegas Sekda yang ditemui dikediamannya beberapa lalu.
Dikatakan Burhan, hukumnya wajib jika pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap berbagai pembangunan yang ada, namun berbau ilegal atau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku.
“BPMPTSP juga harus mengecek seluruh tower ‘bodong’ itu, jangan dibiarkan, apalagi sudah jelas-jelas merugikan retrebusi PAD segala,” tandasnya.
Untuk itu, lanjut Sekda, baik BPMPTSP maupun Satpol PP dengan didukung dari Diskominfo Kabupaten Bogor, harus dapat berkerja secara terkoordinasi secara profesional, sehingga masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada pihak manapun yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, berdasarkan data yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai berdirinya ratusan bangun BTS (Base Transceiver Station) atau Tower Telekomunikasi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ‘Bodong’ di Kabupaten Bogor. Hingga membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengalami kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 1,6 Miliar Rupiah.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mendengar informasi tersebut langsung memberikan perintah tegas untuk merobohkan tower-tower bodong tersebut. Bahkan, dirinya sendiri yang akan memimpin langsung eksekusi pembongkaran menara telekomunikasi yang tidak berizin itu.
Menurut Iwan, berdirinya tower-tower yang izinnya tidak diurus oleh pemiliknya itu harus segera dibongkar. Karena hal itu dianggap dapat membahayakan warga sekitar bangunan tower telekomunikasi itu.
“Kami akan tindak lanjuti terkait pembangunan ilegal salah satunya tower-tower yang tidak ada izinnya. Pemerintah juga akan mencari solusinya, apakah dengan mengurus IMB-nya atau kita bongkar kalau memang itu berbahaya,” tegas Iwan,
Dikatakan Iwan, Pemkab Bogor tidak mentolerir dan tidak akan tinggal diam saja berkaitan marakanya bangunan menara komunikasi yang tidak mengantongi IMB tersebut.
Karena, dengan tidak memiliki IMB, lanjut Iwan, pemerintah Kabupaten Bogor telah dirugikan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), berupa retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Disini saya sebagai Wakil Bupati Bogor akan memimpin langsung untuk mengundang para pengusaha provider,” tandas Iwan.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, di wilayah Kabupaten Bogor terdapat 1.609 menara telekomunikasi dengan rincian, sebanyak 1.427 menara telekomunikasi telah memiliki IMB, 22 menara tidak memerlukan IMB dan sebanyak 139 tidak memiliki IMB. (axl)
Tags: Bodong, IMB, Sekda), Tower
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut