Kota Bogor – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bogor saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama dewan pengupahan yakni perwakilan pemerintah kota, perwakilan pekerja dan serikat, akademisi dan ahli.
Nantinya formulasi penetapan UMK 2022 ini akan mengacu pada UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Elia Buntang mengatakan, belum ada penetapan UMK 2022 di Kota Bogor. “Masih belum masih dalam tahap pembahasan,” ucapnya, Rabu (24/11/2021).
Senada, Perwakilan Serikat Pekerja, Budi Mudrika menambahkan, saat ini UMK Kota Bogor masih dalam tahap rapat pleno. “Kita masih rapat pleno terkait rekomendasi besaran UMK Kota Bogor 2022,” singkatnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 atau sekitar Rp 1,8 juta. UMP Jabar 2022 tersebut naik 1,72 persen atau sebesar Rp 31.135,95.
Keputusan soal UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Adapun besaran UMP Jabar 2022 itu ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri.
Penghitungan UMP 2022 juga berpedoman kepada tiga Undang-Undang (UU) yaitu UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan terbitnya penetapan UMP Jabar, maka selanjutnya pemerintah kabupaten dan kota akan menyusul dengan menetapkan upah minimum kabupaten dan kota di masing-masing daerah. (MTH)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut