Ungkap Kasus Perampasan  Sepeda Motor Modus Debtcollector, ini Kata Kapolres

Foto: (HRB)
CIBINONG – Pengungkapan kasus penipuan dan Perampas berhasil dilakukan  Satreskrim Polres  bersama Polsek Cileungsi. Insiden pada Rabu 9 Juni 2021 tersebut, terjadi di samping SPBU Duta Jalan Cileungsi Jonggol tersebut.
Bermula Korban CAP yang mengendarai sepeda motor Honda Vario  diberhentikan oleh 4 Orang yang mengaku Debtcollector dari sebuah Leasing  dan meminta sepeda motor yang di kendarai CAP untuk di bawa ke Kantor leasing dengan alasan belum lunas dan di berikan surat berita acara serah terima kendaraan (BASTK),
“Faktanya sepeda motor yang ditarik tersebut sudah lunas, dan mereka menggunakan surat penarikan yang diduga palsu,” ungkap Kapolres Bogor  AKBP Harun kepada HRB, Jumat (23/07/2021).
ES yang merupakan pemilik motor pun menerima laporan dari saudara CAP atas kejadian tersebut, yang kemudian saudara ES  pun melaporkannya ke Polsek Cileungsi.
“Atas laporan ini, Polsek Cileungsi pun langsung melakukan penyelidikan,” jelas Harun.
Dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Cileungsi, kata AKBP Hqrun, mengetahui  4 Orang tersangka. Dimana dari total 4 tersangka yang diamankan tersebut sebanyak 3 Orang  atas nama DS, JHM, TSM  berhasil di tangkap,
“Sementara itu satu tersangka S yang hingga saat ini masih DPO,” terangnya.
Sementara itu kasus dengan modus serupa yang menimpa Korban AT  pun berhasil di Ungkap Sat Reskrim  Polres Bogor.  Kejadian yang terjadi Jalan Raya Narogong kecamatan Cileungsi tersebut,  Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui  para tersangka yang berjumlah 6 Orang.
“Berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RP, sementara itu 5 orang lainnya yang berinisial ON ,ZA, NS, Y, dan J masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Bogor,” paparnya.
Dari dua kasus yang berhasil diungkap, lanjut AKBP Harun,  para tersangka yang berhasil di amankan, Yakni DS, JHM, TSM dan RP tersebut akan di kenakan pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.
“Sementara itu dari para tersangka yang hingga saat ini masih DPO, kita terus lakukan  pengejaran,” tandasnya.(AS)
Baca juga:  Satreskrim Polres Bogor Segel Lokasi Pembuangan Limbah B3