CILEUNGSI, HRB – Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah II Cileungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, akan melakukan penertiban di jalan perempatan Cileungsi hingga areal fly over atau jembatan layang yang menjadi sentra parkir liar pengendara roda dua, empat dan bahkan kendaraan bis juga truk.
“Lokasi itu memang masuk dalam lahan parkir liar. Kami akan segera lakukan penertiban terhadap seluruh kendaraan yang memanfaatkan lahan tersebut jadi area parkir,” kata Kepala UPT II Wilayah Cileungsi, Jaya, saat dihubungi Rakyat Bogor, Senin (27/6/2022).
Menurut Jaya, jalan di areal Fly Over tersebut kerap digunakan pengendara untuk memarkirkan kendaraanya secara liar. Dia pun menegaskan tidak memperbolehkan parkir di lokasi tersebu. “Akibat memarkir kendaraan di sana telah mengakibatkan kesemrawutan juga terjadinya kemacetan,” jelasnya.
Sebelum melakukan tindakan penertiban, Jaya memastikan pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi terkait larangan parkir di Jalan Inspeksi tersebut. “Nanti ada pemberitahuan dulu kepada warga sekitar dan mereka yang sering beraktifitas di sana,” tutupnya.
Sementara itu, salahsatu pengguna jalan, Ardi (36) menuturkan jika parkir liar tersebut diakuinya menganggu lalulintas kendaraan terutama di jam-jam sibuk. “Keberadaan mobil yang parkir di Fly Over sangat mengganggu karena bikin macet,” tuturnya. (Asb)
Tags: Flay Over Cileingsi
-
Kajati Jabar Laksanakan Instruksi Presiden Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional
-
SMAN 2 Cibinong, Sekolah Berprestasi Terbaik Kedua di Jawa Barat
-
Pejabat Negara dan Warga Berbaur Sambut HJB 541, Ini Baru Pesta Rakyat Kota Bogor Sesungguhnya
-
Dua Kades Tersangkut Kasus Hukum, DPMD Siapkan Penjabat Pengganti