Cibinong, HRB – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sebab sudah sembilan bulan Bapemperda belum menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang diusulkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan telah diparipurnakan pada akhir 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom, mempertanyakan keseriusan Pemkab Bogor dalam menjalankan roda pemerintahan. Sebab menurut Aan sesuai dengan undang-undang 23 tentang pemerintah daerah, DPRD dan Pemkab Bogor adalah penyelenggara pemerintahan.
“Sebenarnya jika mengacu kepada berita acara yang telah disepakati antara Pemkab Bogor dan DPRD, jika sampai triwulan pertama belum masuk draf raperdanya maka raperda yang ada di dalam propemperda 2022 gugur semuanya,” kata dia.
Dengan gugurnya seluruh raperda tersebut, kata Aan, tidak ada pembentukan perda di 2022. Termasuk perda reguler yakni Perda Laporan Pertangung Jawaban Pemerintah (LPJP), APBD perubahan, APBD 2023.
“Itukan pembahasan-pembahasan yang sangat krusial. Makanya jika tidak ada tiga perda tersebut tidak ada kegiatan di Kabupaten Bogor pada 2023. Makanya kita minta keseriusan Pemkab Bogor,” tegas Aan kepada wartawan kemarin.
Aan menjelaskan, pihaknya sudah menunggu Pemkab Bogor sembilan bulan untuk menyerahkan draf raperda yang akan dibahasnya. Namun hingga saat ini tidak ada satupun draf raperda yang disampaikan oleh Pemkab Bogor.
Padahal, lanjut Aan, jika meninjau berita acara yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Bogor pada triwulan pertama yakni bulan Maret 2022 sudah ada sejumlah draf raperda yang diberikan oleh Pemkab Bogor.
“Kita tidak pernah tau yang terjadi di internal eksekutif (Pemkab Bogor,red). Padahal mereka yang mengusulkan Propemperda dan sudah kita paripurnakan di akhir 2021. Dan dari November 2021 sampai hari ini kan sudah hampir sembilan bulan namun faktanya tidak ada satupun raperda yang masuk,” kata Aan.
Kendati demikian, kata Aan mengatakan, Persoalan seperti ini pun rupanya bukan pertama kali terjadi. Namun pada 2021 sempat terjadi dimana Pemkab Bogor telat menyampaikan raperda ke DPRD. Sehingga ada luncuran raperda yang saat dibahas oleh DPRD yakni raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan raperda tentang keuangan daerah.
“Adapun pansus (panitia khusus,red) yang sedang membahas raperda saat ini seperti pansus TJSL dan pansus keuangan daerah, merupakan contoh pemkab bogor yang tidak komitmen. Padahal dua raperda itu seharusnya dibahas di 2021 tetapi diluncurkan lagi di 2022,” ungkapnya.
Sementara itu PLT. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku, belum mengetahui pasti nya penyebab lambat nya penyerahan draft Raperda ke DPRD. Padahal sudah pertengahan tahun 2022 seharusnya sudah ada beberapa Raperda yang akan dibahas oleh DPRD.
“Nanti kita akan evaluasi dulu, dan dalam waktu dekat ini kita akan sampaikan ke DPRD draf raperdanya. Agar nanti teman-teman di DPRD bisa langsung membahasnya.
“Iya makanya kita lihat dulu permasalahannya,” singkat Iwan.
Informasi yang didapat, bahwa dalam Propemperda 2022, terdapat 12 usulan raperda yang rencananya dibahas tahun ini. Yakni Raperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Asing, kemudian Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lalu Raperda Pembentukan Kecamatan, Raperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Permukiman.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Raperda Perubahan APBD 2021, Raperda APBD 2023, Raperda Cagar Budaya Pemkab Bogor, Raperda Fasilitasi.
Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Lahan Siap Bangun untuk Pertanian (Inisiatif DPRD) dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani (inisiatif DPRD). (Gus)
Tags: Aan Triana Al Muharom, Bapemperda, DPRD Kabupaten Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut