Cijeruk, rakyatbogor.net – Vaksinasi anak usia 6-11 tahun mulai dilakukan di tingkat Sekolah Dasar (SD) di setiap daerah. Tak terkecuali di kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang pelaksanaannya dimulai di SDN Tanjungsari, Desa Tanjungsari.
Pelaksanaan vaksinasi dipantau langsung Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor Bangun Septa Siswa dan Kepala Desa Tanjungsari, Herman.
Bangun menerangkan, SDN Tanjungsari menjadi lokasi vaksin pertama vaksinasi anak yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui petugas tenaga kesehatan (nakes) UPT Puskesmas Cijeruk. Ia menyebut total siswa yang divaksin berjumlah 213 orang.
Dan untuk selanjutnya, vaksinasi telah terjadwal ada 10.000 ribu siswa SD dan 1000 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tersebar disetiap desa.
“Vaksin untuk anak sekolah cuma satu kali. Sebelum divaksin anak-anak diskrining dulu namun harus atas izin orang tua. Bagi mereka anak-anak yang tidak diizinkan kami maklumi ,namun kami akan terus memberikan pendekatan betapa pentingnya vaksinasi untuk anak-anak,” paparnya.
Namun begitu, pihaknya tidak memungkiri jika di setiap sekolah pasti ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk divaksin. Meski hal itu tidak menjadi persoalan, namun satgas Covid-19 akan tetap memberikan pengertian kepada para orang tua siswa tentang pentingnya vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun agar terhindar dari Covid-19.
“Di setiap daerah atau kecamatan pasti ada orang tua yang tidak mengijinkan anaknya divaksin kita maklumi hal tersebut. Namun kita juga terus melakukan pendekatan kepada mereka agar memahami pentingnya vaksinasi,” tandasnya.
Ia menambahkan, antusias para orang tua siswa SDN Tanjungsari cukup tinggi. Dan menurutnya hal itu menunjukan pemahaman para orang tua akan pentingnya vaksinasi anak kian meningkat.(asz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut