Sukajaya, HRB – Kementerian ATR BPN Pusat bersama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) melakukan verifikasi lapangan di empat Desa penerima bantuan hunian tetap (Huntap) di 4 Desa di wilayah Barat Kabupaten Bogor pada Selasa 29 Agustus 2023 kemarin.
Huntap di 4 wilayah tersebut berlokasi di Desa Cigudeg dan Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Desa Urug dan Sipayung Kecamatan Sukajaya.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, pengecekan secara faktual dilapangan itu sebagai pelengkap dalam penerbitan sertifikat bagi penerima Huntap yang berdiri di lahan Exs Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Nusantara.
“Kita mendampingi kementerian ATR BPN pusat maupun Kabupaten Bogor kita melakukan tindak lanjut penyelesaian mensertefikat tanah untuk hunian tetap masyarakat korban bencana alam pada tahun 2004 dan 2020. Kemudian setelah peninjauan hari ini sertifikasi di lapangan atas permohonan pemerintah Kabupaten Bogor untuk penerbitan sertifikasi Huntap,” kata Eko Mujiarto kepada Wartawan.
Lebih lagi, lahan seluas 52,8 hektare itu bukan hanya korban bencana 2020 saja, melainkan tahun 2004 pun ikut di sertifikasi.
“Masing-masing Desa beda-beda, yang dilakukan sertifikasi lapangan ada 4 Desa, yaitu Sukaraksa dan Cigudeg Kecamatan Cigudeg kemudian Desa Urug dan Sipayung Kecamatan Sukajaya, totalnya itu 52,8 Hektare dan kita mohon yang berasal dari tanah perkebunan exs HGU perkebunan PTPN 8 Nusantara,” katanya.
“Total unitnya di Desa Urug tahun 2004 ada 97 unit, kemudian 2020 358 unit, kemudian Desa Sipayung 252 unit kemudian Sukaraksa 205 unit dan yang direncanakan di Desa Cigudeg 1437 unit sehingga dilahan 52,8 hektare itu bisa menampung sejumla 2349 unit yang ditempatkan di lahan PTPN Nusantara,” katanya.
Setalah itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor nantinya akan merekomendasikan kepada pihak Kementrian untuk pengeluaran HPL.
“Atas permohonan pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga nanti prosesnya di kementerian Pusat. Setelah hak pengolaan terbit dari Kabupaten Bogor langsung memproses hak guna bangunan diatas HPL Pemda mengatasnamakan penerima rumah yang merupakan warga korban bencana,” katanya.
Lebih lanjut, dia berpesan kepada penerima hunian tetap agar menjaga fasilitas yang diberikan, jangan sampai nantinya Huntap itu dijual belikan.
“Agar dijaga semaksimal mungkin termasuk lingkungan yang ada fasilitas umum termasuk masalah sertifikat jangan dijual belikan kepada pihak lain,” katanya. (Fex)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut