Viral Aksi Tawuran, Polisi Ringkus Pelajar Pembawa Sajam

Kota Bogor, HRB – Berawal dari informasi viralnya video aksi pelajar di Kota Bogor yang mengacungkan senjata tajam (sajam) hingga menantang kelompok pelajar lainnya yang berada didalam kendaraan angkutan umum (Angkot), jajaran Polresta langsung menangkap diduga pelaku pelajar tersebut.

Aksi pelajar ini sebelumnya sempat viral dan beredar di media sosial (Medsos), menurut informasi yang diperoleh, kejadian aksi acungkan sajam ini di sekitaran Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. 

“Ya memang ini berawal dari video viral yang terekam waktu itu, saat itu ada anak-anak pelajar didalam angkot, diluar kendaraan satu motor dengan pelaku pelajar yang mengacung-acungkan celurit. Ini sudah kita amankan satu pelaku,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar press release pada Selasa 5 September 2023. 

“Adapun dua anak yang berkonflik dengan hukum dengan barang bukti cerulitnya sudah sudah kita amankan,” Kata Bismo. 

Selain itu kata Kapolresta Bogor Kota, saat kejadian pelaku diketahui berboncencan tiga dengan rekan-rekannya. Namun, karena yang membawa sajam hanya satu orang, sehingga pihaknya hanya mengamankan pelaku ini. 

Baca juga:  Bocah 16 Tahun Tenggelam di Aliran Sungai Curug Muara Cigamea Bogor, Korban Belum Ditemukan

“Ketiganya sudah kita amankan, namun yang membawa senjata tajam waktu itu 1 orang, ini berarti sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang kita amankan, kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” paparnya. 

Lebih lanjut Bismo menjelaskan, yang menjadi motif pelajar ini mengacung-acungkan senjata tajam dan menantang pelajar lain, yakni karena adanya provokasi dari kelompok pelajar lain yang berada di dalam angkot. 

“Motifnya ini diawali dengan adanya provokasi dari angkot yang di dalamnya diduga pelajar. Mereka berteriak, oh beraninya di homebase saja,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

“Kemudian pelaku ini mengejar angkot tersebut, mengejar anak yang diduga pelajar di angkot tersebut dan mengacung-acungkan Cerulit,” pungkasnya

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (ozi)