Cisarua, rakyatbogor.net – Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan secara tegas meminta pemerintah desa (pemdes) ataupun instansi terkait, termasuk pendamping sosial desa tidak mengintervensi masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membelanjakan uang bantuan sebesar Rp 600 ribu ke salah satu agen atau e-warung.
Hal itu ditegaskannya seiring munculnya laporan dari masyarakat yang merasa mendapat intimidasi
dari oknum aparatur desa dan pendamping sosial di salah satu kecamatan yang mengarahkan ratusan KPM untuk membelanjakan sebagian uang yang mereka terima kepada salah satu agen yang diduga telah bekerjasama dengan pemerintah desa setempat.
“Biarkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belanja dimana saja, asalkan dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti sembako,” tegas Iwan Setiawan kepada wartawan belum lama ini.
Iwan menyebut, tujuan disalurkannya BPNT sejatinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat tidak mampu. Sehingga kata dia, dengan bantuan itu, masyarakat yang kurang mampu atau terdampak pandemi Covid-19 masih bisa memenuhi kebutuhan untuk makan sehari – hari.
Ia pun kembali menegaskan, mengintervensi KPM untuk belanja di salah satu agen telah menyalahi aturan.
“Mereka mau membelanjakan pangan dimana saja, ikuti aturan yang ada, jangan pernah mengarahkan KPM belanja ke agen yang sudah memiliki komitmen dengan pemdes maupun lainnya,” tandasnya.
Menurut Iwan, hal tersebut terjadi di sejumlah desa diantaranya Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari serta beberapa desa di Kecamatan Cijeruk yakni Desa Palasari, Desa Cijeruk serta Desa Warung Menteng.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan KPM BPNT di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dipaksa harus membeli sembako ke sebuah agen sebesar Rp 400 ribu.
Bahkan menurut salah seorang KPM yang enggan disebutkan namanya mengaku, sebelum bantuan diterima, sebanyak 460 KPM di Desa Cijeruk telah diarahkan untuk membelanjakan sebagian uang bantuan tersebut ke agen Yuli yang diduga telah bekerjasama dengan pemdes setempat.
“Sebelum mendapat bantuan, kami sudah diperintahkan untuk membeli sembako di agen itu dengan jumlah 400 ribu. Sisanya 200 ribu lagi terserah mau dibelikan apa oleh kami,” ungkap KPM asal Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijejruk, usai menerima bantuan 28 Februari 2022 lalu.
Padahal, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 460.515/Dinsos prihal Percepatan penyaluran bantuan sembako atau BPNT periode pertama Januari-Maret 2022, di dalam poin delapan disebutkan, pembelian dilakukan di warung atau toko maupun pasar terdekat yang menjual sembako seperti dimaksud. Sedangkan di poin sembilan menyebutkan, tidak boleh ada pengarahan KPM untuk membelanjakan ke e-warung tertentu.
Sementara itu, Camat Cijeruk Bangun Septa Siswa saat dikonfirmasi Rakyat Bogor melalui pesan WhatsApp (WA) pada Rabu (8/3/2022) tidak memberikan jawaban apapun.(asz)
Tags: BPNT
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor