Wabup, Sekda, Kadiskominfo, Kasatpol PP, Pengamat Kebijakan dan Hukum Telah Bersuara, Tower “Bodong” Marak, Bupati Tak Bergeming

Cibinong – Bupati Bogor Ade Yasin harus menindak tegas oknum pejabat yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terkait dengan adanya tower bodong yang belakangan ini ramai dibicarakan.

Demikian dikatakan Pengamat Hukum Didi Sumardi melalui telepon selulernya Rabu malam (25/11/21). “Bupati Ade Yasin harus menindak tegas oknum-okum pejabat yang terlibat dalam pendirian tower bodong, karena hal itu merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor, tapi menguntungkan secara pribadi oknum-oknum tersebut,” ujarnya.

Menurut Didi yang juga seorang pengacara tersebut, memang, pendirian tower yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) adalah pelanggaran peraturan daerah.

Dan itu merupakan tindak pidana ringan (tipiring), tapi penegakan hukum tetap harus dilaksanakan. Jangan mentang-mentang tipiring lantas dibiarkan saja. “Pembiaran pelanggaran hukum menunjukan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya pengawasan.

Jika tidak diambil tindakan akan menjadikan suasana tak kondusif.  Tatanan kehidupan masyarakat tidak tertib dan keseimbangan untuk tercapainya memenuhi kepentingan masyarakat sesuai aturan dan perlindungan tidak didapatkan,” tandas didi.

Dijelaskannya perlindungan hukum bertujuan untuk mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bertabrakan dengan yang lain.

Dengan adanya perlindungan hukum terhadap masyarakat maka setiap masyarakat mendapatkan keadilan, kejujuran dari pemilik tower yang tanggungjawab.

Kata didi, penindakan terhadap mereka yang melakukan pungli adalah bukti dilakukannya penertiban dan keseimbangan demi tercapainya kepentingan sesuai aturan.

Sebagaimana diberitakan, Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengatakan, maraknya tower tak ber-IMB alias ‘bodong’ di Kabupaten Bogor karena lepas dari penegakkan hukum.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan diduga telah terjadi transaksional di bawah meja, dan adanya “izin” dari oknum pejabat, baik desa maupun dinas terkait.

Demikian dikatakan Yustriadi saat diminta tanggapannya, melalui ponselnya semalam di Bogor, Selasa (23/11/21). “Pemilik tower adalah perusahaan besar yang sangat mengerti aspek hukum dan perizinan, artinya tidak mungkin berani membangun tanpa ada izin.

Tapi dapat dipastikan berdirinya tower itu karena mendapat izin sebelumnya dari dinas terkait atau oknum pejabat. Dan terdapat penegakan hukum yang sangat lemah, sehingga bermunculan tower ‘bodong’ itu, ini menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Menurut Yusfitriadi yang juga Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju itu, sudah bukan rahasia lagi, apabila dalam pengurusan izin terdapat proses yang membutuhkan waktu tidak sedikit dan persyaratan yang banyak.

Maka disitu akan muncul praktik-pratik menghalalkan segala cara demi apa yang diinginkan. Tentu dengan memanfaatkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya integritas.

Baca juga:  2439 Guru Honorer Diangkat Jadi P3K

“Sudah bukan rahasia lagi dalam pengurusan izin dimana terdapat proses yang membutuhkan waktu tidak sedikit dan persyaratan yang banyak.

Dapat dipastikan muncul praktik-pratik menghalalkan cara diatranya transaksional di bawah meja. Dan sudah barang tentu memanfaatkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya integritas dari oknum pejabat terkait,” tandas Yus.

Dikatakan Yusfitriadi, kondisi tersebut semakin diperparah ketika adanya transaksional di bawah “meja”, hal itu menjadikan pembangunan menara telekomunikasi atau biasa disebut tower tanpa memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB) kian menjadi-jadi.

Akibatnya sudah dapat ditebak Pemerintah Kabupaten Bogor dirugikan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD). “Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Ri yang menyatakan terdapat 139 menara telekomunikasi tak memiliki IMB berakibat kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp1,6 miliar, tak bisa dipandang sebelah mata.

Bupati Bogor harus segera mengambil langkah tegas dan menindak siapa saja oknum pejabat yang kedapatan “kongkalikong” demi penegakan hukum,” ucap Yus.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, berang ketika mendengar terdapat ratusan Tower Telekomunikasi yang tersebar diberbagai wilayah Kabupaten Bogor tak berizin mendirikan bangunan (IMB) alias ‘bodong.’

“Harusnya Satpol PP segera bertindak untuk menertibkan, bukan terkesan mendiamkan saja, dan jika bener tak ber-IMB, maka bangunan Tower Telekomunikasi itu jelas bermasalah.

Dengan adanya kesan pembiaran, pembangunan tower bodong menjadi-jadi,” tegas Sekda yang ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.

Bahkan Sekda juga mengatakan, hukumnya wajib jika pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap berbagai pembangunan yang ada, namun berbau ilegal atau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku.

Untuk itu, lanjut Sekda, baik BPMPTSP maupun Satpol PP dengan didukung dari Diskominfo Kabupaten Bogor, harus dapat berkerja secara terkoordinasi secara professional.

“BPMPTSP juga harus mengecek seluruh tower ‘bodong’ itu, jangan dibiarkan, apalagi sudah jelas-jelas merugikan retrebusi PAD segala. Sehingga masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada pihak manapun yang merasa dirugikan,” tandasnya.

Sementara berdasarkan data yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai berdirinya ratusan bangun BTS (Base Transceiver Station) atau Tower Telekomunikasi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ‘Bodong’ di Kabupaten Bogor.

Hingga membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengalami kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 1,6 Miliar Rupiah. (ahp)

Tags: , ,