Cibinong, rakyatbogor.net – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan Menegaskan, penyedia jasa pembangunan Stadion Mini Tenjo masuk daftar hitam kontraktor.
Hal itu dingkapkannya bahwa Iwan Setiawan telah memutus kontrak bersama CV Wira Karya terkait pembangunan Stadion Mini Tenjo, dan ia pun menegaskan, bahwa penyedia jasa tersebut tidak akan bisa mengerjakan sejumlah proyek daerah.
“Kami gak ada toleransi, kalau proyek infrastruktur yang tidak mungkin selesai walaupun diberikan waktu tambahan, kita putus kontraknya dan masuk dalam daftar hitam kontraktor. Seperti penyedia jasa proyek pembangunan Stadion Mini Tenjo,” ungkap Wakil Bupati, Selasa (04/01/2022).
Menurut Iwan, keputusannya itu diambil usai evaluasi sepuluh tahun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang serapan anggarannya rendah. dan pencapaian kinerjanya pun tidak sesuai dengan target yang ditentukan.
Selain itu, masuknya penyedia jasa tersebut dalam daftar hitam kontraktor sesuai dengan permintaan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.
Sastra menilai bahwa sanksi putus kontrak tersebut adalah sebuah kewajaran, yang tentu saja merugikan bagi Pemkab Bogor, dikarenakan CV Wira Karya tidak sanggup untuk menyelesaikan proyek Stadion Mini Tenjo.
“Sudah diberikan kesempatan kok malah disia-siakan. Saya menyarankan agar penyedia jasa yang proyeknya diputus kontrak untuk juga dimohonkan masuk ke dalam daftar hitam kontraktor,” nilai Sastra.
Diputusnya kontrak pemborong GOM Tenjo juga mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Tenjo, Abdul Rohman. Menurut pria yang biasa disapa Oman itu, tindakan pemutusan kontrak CV. Wira Karya sebagai pemborong GOM oleh Pemkab Bogor adalah keputusan yang sangat tepat.
“Terlebih lagi, kami dari KNPI Kecamatan Tenjo sedari awal pengerjaan GOM tidak dilibatkan oleh kontraktor. Jadi, kami dukung pemutusan kontrak yang diutarakan Wakil Bupati Bogor kepada CV. Wira Karya,” ucapnya.
Dirinya pun mengatakan, Ia banyak menerima laporan baik dari warga sekitar maupun pekerja proyek, bahwa pihak perusahaan banyak melakukan kelalaian khususnya kepada para pekerja.
“Mereka (pemborong.red) sudah tidak benar. Apalagi saya mendengar bahwa banyak pekerja konstruksi yang belum dibayarkan upahnya oleh kontraktor. Saya harap, Pemkab Bogor bisa lebih jeli lagi dalam menentukan pemenang tender proyek GOM Tenjo selanjutnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor akan memutus satu dari tiga penyedia jasa atau kontraktor proyek pembangunan insfrstruktur olahraga Stadion Mini Tenjo karena dinilai gagal.
Alasan utama pemutusan kontrak terhadap salah satu kontraktor oleh Dispora karena gagal memenuhi kontrak dengan progress pekerjaan hanya mencapai 33,22 persen. (Aha/axl)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut