Rumpin – Adanya wacana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, yang akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berbasis modern di Kampung Gunung Nyungcung, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin. Disorot Dewan dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Bogor.
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Bogor, Aan Al-Muharom mengatakan, soal rencana pembangunan TPST di Desa Kampung Sawah, tetap bagaimanapun lahan seluas 8,2 hektar itu peruntukan untuk sirkuit bertaraf nasional untuk balap roadrace.
“Apa jadinya nanti, disitu ada sirkuit kemudian juga ada zonasi sampah, jadi kurang elok dilihatnya,” ujar Aan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor ini.
Kang Aan sapaan akrabnya mengaku, atas nama IMI Kabupaten Bogor, berharap agar DLH untuk mencari lahan lagi selain di rumpin. Sehingga jangan sampai berbarengan dengan pembangunan sirkuit kedepannya.
“Saya berharap DLH untuk mencari lahan sendiri, kan pemkab banyak lahan. Jadi bisa gunakan lahan lain,” sambung Aan.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sehingga untuk perencanaan sirkuit bertaraf nasional, saat ini sudah dilakukan tahap DED yang sudah dibuat. Artinya perencanaannya pun sudah dibuat, tinggal mulai pembangunan sirkuit tersebut.
“Terkait penolakan dari lapisan masyarakat rumpin, saya sependapat apa yang disampaikan oleh lapisan masyarakat. Saya juga berharap, untuk zonasi sampah tersebut, bukan di kampung sawah, tapi carilah lahan pemkab yang ada,” tegas Kang Aan.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana menuturkan, sebagai dewan dan pribadinya pun, ia sendiri akan tetap menolak. Karena Rumpin, akan dijadikan TPST berbasis modern, tetap akan berpengaruh pada investor untuk datang ke rumpin. Sebab, di rumpin banyak tanah pengembang.
“Walaupun DLH keukeuh ingin bangun TPS, secara jelas akan memperlambat investasi. Selain itu masih banyak juga lahan-lahan pemkab yang memang strategis, terutama yang jauh dari pemukiman warga untuk dijadikan TPS,” papar Daen.
Kalaupun DLH menyelesaikan persampahan, kata dia, dengan teknologi modern bisa dikembangkan di TPA Galuga yang dimana lahannya tersebut milik Kota Bogor. Karena saat ini, Kabupaten Bogor, jadi tempat pembuangan sampah dari luar.
“Apalagi permasalahan sampah di Galuga masih belum beres, soal baunya dan tampilannya. Ini malah mau buat sampah modern, selesaikan dulu sampah yang di Galuga, supaya tidak ada tumpukan dan bau. Meski itu milik kota, tapi wilayahnya masuk Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Daen menyebut, soal perencanaan tersebut, ranahnya di Komisi III. Namun Komisi IV DPRD yang membidangi sosial, artinya DLH Kabupaten Bogor harus jadi kajian dan berpikir untuk 10 hingga 20 tahun yang akan datang. Ketika dibuat, dampak sosialnya korban pun masyarakat sekitar.
“Salah satu contoh di galuga, sampahnya dari kota, tapi dampaknya warga kabupaten bogor. Bukan berarti saya tidak mendukung program pemerintah, tapi dampaknya luar biasa, tapi saya tetap menolak,” tukasnya.
DLH sendiri akan menggunakan lahan seluas 3 hektar. Nantinya, pembangunan TPST dengan sistem zonasi ini, sudah dilakukan sosialisasi bersama Pemerintah Desa Kampung Sawah, beberapa hari lalu. Dan mendapat penolakan dari Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) beberapa waktu lalu.Yon
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat