Cibinong, rakyatbogor.net – Disamarkan sebagai proyek pemeliharaan, pembangunan pos Satuan Pengamanan (satpam) di Taman Pancakarsa, Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga kuat dijadikan ajang korupsi, kolusi dan gratifikasi. Demikian disampaikan pengamat konstruksi Taufik Fadillah, di Cibinong, Senin (20/12/2021).
“Jika melihat dari bangunan pos satpam yang luasnya hanya 15 m2 (3×5 m) dengn tinggi bangunan hanya 3 meter, sangat tidak masuk akal apabila biaya pembangunannya dengan bahan bangunan berupa pasir, semen, batu kali, hebel, baja ringan dan atap onduline mencapai Rp173 juta,” ujarnya.
Dijelaskan Taufik, Sarjana Teknik Sipil Lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Sapta Taruna itu, sebagai perbandingan, ia pernah menemukan bangunan pos satpam dua lantai dengan luas bangunan 90 m2 di atas tanah seluas 100 m2. Biaya pembangunan sebesar Rp650 juta dan itu sudah termasuk pembebasan lahannya. Pos Satpam tersebut berada di sebuah perumahan di Cileungsi.
“Jika luas bangunan 90 m2 dikonversi dengan luas bangunan 15 m2, maka bangunan 90 m2 setara dengan 6 kali luas bangunan 15 m2. Apabila biaya pembangunan pos satpam dengan luas 15 m2 sebesar Rp173 juta, maka untuk pembangunan pos satpam dengan luas 90 m2, biaya yang dibutuhkan seharusnya sebesar Rp1.038.000.000,” tandasnya.
Tapi, kata Taufik, dalam praktiknya ternyata pembangunan pos satpam dua lantai dengan luas 90 m2 itu hanya menghabiskan biaya Rp650 juta, itu pun sudah termasuk pembebasan lahannya. Sehingga pembangunan pos satpam di Taman Pancakarsa yang luasnya hanay 15 m2 dan disamarkan sebagai pemeliharaan bukan pembangunan itu patut diduga kuat, dijadikan ajang korupsi, kolusi dan gratifikasi.
Pengamat Hukum Didi Sumardi menilai Pembangunan Pos Satpam di Taman Pancakarsa, Cibinong, Kabupaten Bogor dibiayai dari Dana APBD Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2021 sebesar Rp173 juta, adalah penyimpangan anggaran.
“Pembangunan pos satpam di Taman Pancakarsa, Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor adalah penyimpangan anggaran. Sebab, pada papan proyek yang didirikan tidak jauh dari pos satpam yang di bangun tersebut tertulis nama kegiatan adalah Pemeliharaan Bangunan Pengelola Taman Pancakarsa, bukan pembangunan,” ujarnya, di Cibinong, Senin (14/12/2021).
Menurut Didi yang juga adalah pengacara, pengertian pemeliharaan berbeda dengan pengertian pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana tertulis dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (27), Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
Sedang menurut Pasal 1 Ayat (18) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tersebut pembangunan adalah Penyelenggaraan bangunan gedung suatu kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
“Dengan nama kegiatan adalah Pemeliharaan Bangunan Pengelola Taman Pancakarsa. Padahal faktanya adalah pembangunan pos satpam. Jelas hal itu merupakan bentuk penyimpangan anggaran. Inspektorat dan atau Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini tengah membangun pos satpam dengan biaya sebesar Rp173.538.000,00 besumber dari dana APBD TA2021 yang terletak di halaman Taman Pancakarsa di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Luas bangunan pos satpam tersebut 15 m2 dengan masa pengerjaan 30 hari kalender dimulai tanggal 18 November 2021. Bertindak sebagai pelaksana CV. Dharma Mukti Pratama sebagaimana Tanggal Kontrak Nomor: 027/SPK/218.2/Tmn-PSU/DPKPP/2021. Pada bagian atas papan proyek tertulis Pemerintah Kabupaten Bogor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Terkait adanya pembangunan pos satpam yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ajat R Jatnika yang hendak dikonfirmasi Senin (20/12/21) tidak berhasil ditemui. (ahp)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut