Cisarua, HRB
Kwitansi bukti bayar retribusi parkir berlogo Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sebesar Rp 200 ribu beredar luas di beberapa rest area di Kawasan puncak Kabupaten Bogor. Hal ini ditemukan para pengelola rest area di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua dan Megamendung.
Berdasarkan penelusuran, kwitansi bertuliskan retribusi parkir ini diberikan kepada pengelola rest area setelah mereka membayar Rp200.000 ribu kepada petugas. Selain logo Dinas Perhubungan Kabupaten, dalam kwitansi itu tertera tandatangan kolektor dan penanggungjawab serta stempel UPT Perhubungan wilayah II Ciawi.
Terkait hal ini, Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, Iwan, merespons bahwa kwitansi dengan logo dan stempel Dinas Perhubungan tersebut bukanlah produknya.
“Maaf, itu bukan kwitansi dari kami. Dan maaf juga, kami ini UPT Perhubungan Wilayah III, bukan II,” tegasnya.
Iwan menandaskan pihaknya tidak pernah memungut retribusi berkaitan dengan parkir di rest area di kawasan Puncak.
“Tidak ada retribusi parkir di semua rest area di Jalan Raya Puncak, mungkin Dishub provinsi,” dalihnya.
Terpisah, Deni, tokoh warga Cisarua, mengatakan, selain beredar kwitansi pembayaran retribusi parkir yang berlogo Dishub, parkir liar di sepanjang jalur Puncak semakin menjamur sehingga kemacetan tak kunjung selesai.
“Ya, parkir liar di bahu jalur Puncak itu mengakibatkan kemacetan keluar masuk kendaraan terutama di sepanjang jalur utama tepatnya pintu masuk Pasar Cisarua,” ungkapnya.(asz)
Tags: Rest Area Puncak, Retribusi Parkir
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut