KOTA BOGOR, HRB – Rapat Paripurna digelar DPRD Kota Bogor dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Tahun 2021 di gedung wakil rakyat, Tanah Sareal, Rabu (27/7/2022).
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2021.
Ketua DPRD, Atang Trisnanto, mengemukakan bahwa ada delapan catatan dari DPRD Kota Bogor terhadap PP APBD Tahun 2021. Diantaranya tidak maksimalnya kinerja SKPD yang ditunjukkan dengan sisa anggaran (SILPA) sebesar Rp365 miliar.
“Banyak program pembangunan yang dinantikan oleh masyarakat Kota Bogor. Sayangnya SKPD tidak maksimal merealisasikan program dengan ditandai SILPA yang sangat besar dan naik dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kedua, lanjut Atang, masih kurang cermatnya perhitungan target pendapatan. Dengan kondisi ekonomi yang pulih, seharusnya target bisa disesuaikan. “Ekstensifikasi dan intensifikasi yang seharusnya dilaksanakan tidak berjalan dengan maksimal,” katanya.
“Sehingga kami ingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) harus lebih berani dalam menggali potensi-potensi pendapatan yang ada dan jika diperlukan membuat kajian dokumen yang komprehensif bekerja sama dengan pihak profesional,” tambah Atang.
Atang yang juga DPD PKS Kota Bogor ini juga menyampaikan catatan terpenting dari DPRD Kota Bogor terkait penyelesaian Masjid Agung yang sudah puluhan bulan dikerjakan tapi belum rampung juga.
“DPRD mendesak Pemkot Bogor melalui Dinas PUPR agar menyelesaikan Pembangunan Mesjid Agung sebagaimana janji yang disampaikan yaitu selesai pada tahun anggaran 2023, dengan melengkapi dokumen yang berisi informasi perencanaan, kebutuhan dan total anggaran; yang diperlukan sampai dengan tahun 2023 secara tertulis,” tutupnya. (MPG)
Tags: Wakil Rakyat
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor