Cileungsi, HRB
Jam operasional toko modern atau minimarket dinilai kacau dan yang disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda). Hal ini pun menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat, salahsatunya dari anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor – Adi Suwardi.
Sikap tersebut merujuk pada persoalan yang hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Penegak Perda, khususnya Satpol PP, terkait toko modern atau minimarket yang disinyalir melanggar dengan beroperasi selama 24 jam yang juga berdampak pada sepinya pengunjung toko atau warung kelontong milik warga.
Adi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern telah jelas mengatur tentang perizinan toko modern dan jam operasional.
“Saya tentunya meminta para pelaku usaha minimarket untuk melakukan yang terbaik, ikuti aturan yang ada yang mana Kabupaten Bogor, ini ada Perda tentang toko modern terikat aturan main,” kata politikus Partai Gerindra tersebut belum lama ini.
Menurutnya, masalah jam buka operasional minimarket ini akan dikaji kembali oleh pihaknya untuk bisa dirubah. Bahkan, faktanya hingga saat ini bukan hanya buka 24 jam dan melanggarnya. “Tidak sedikit pelaku usaha toko modern ini tidak berizin lengkap,” ujarnya.
Mantan Kepala Desa Cicadas – Gunung Putri ini juga mengharapkan kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bogor kususnya wilayah Timur, siapa pun dan dimana pun untuk dapat mengikuti aturan yang ada. “Tempuh perizinan yang lengkap. Kalau ada kesulitan kendalanya dimana harus dilengkapi. Jadi harus berkomitmen mengikuti aturan perda yang ada,” tegasnya.
Terkait perizinan, lanjut Adi, menurutnya bukan hanya Disperdagin, tapi seluruh dinas yang terkait khususnya DPTMSP Tata Ruang, dan DPKPP, semua harus bergerak mengarahkan mereka untuk mengkuti aturan yang ada. “Jadi ketika tidak ada IMB lakukan penindakan, selain dalam pengawasan dinas lainnya, Satpol PP selaku penegak perda harus tegas karena merekalah yang berwenang,” paparnya.
Bahkan, kata dia, kalau perlu ditutup toko modernnya, namun harus memenuhi persyaratan terlebih dulu, seperti adanya rekomendasi dari dinas terkait. “Kami dari Dewan di Komisi 2 selaku pengawas, sangat mengapresiasi pada investor yang masuk ke Kabupaten Bogor ini. Akan tetapi jika tidak mau mengikuti aturan yang ada, sebaiknya hengkang saja,” tegasnya.
Dia menyarakan, agar pihak toko modern ini bersinergi dengan warung tradisional dan UMKM, namun jika hal itu tidak bisa mengikutinya, maka mau tidak mau harus ditutup. “Sudah sepatutnya mereka bisa menghidupi pelaku usaha UMKM di sekitarnya,” paparnya.
Adi menjabarkan, Komisi 2 akan mendorong Satpol PP selaku penegak Perda, untuk bisa lebih tegas dalam menertibkan pelanggaran ini. “Nanti saya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, tentang perizinan toko modern agar bisa lebih ketat dalam pengawasan,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam Perda No 11 tahun 2012 pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa jam operasional toko modern ditetapkan pukul 08.00-22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00-23.00 WIB.
Sedangkan untuk pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk toko modern yang berlokasi di SPBU dalam Area Wisata, dan /atau Rest Area atau Pada Hari Libur besar Keagamaan dan libur Nasional. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut